Cara Merawat Jenazah Seorang Muslim Terjangkit Virus Corona

Cara Merawat Jenazah Seorang Muslim Terjangkit Virus Corona

Dinegara China tepatnya di kota Wuhan provinsi Hubei saat ini sedang terjangkit wabah virus corona. Berdasarkan berita yang beredar di media masa lebih dari 300 orang terjangkit virus dan 6 orang meninggal dunia akibat virus corona. Virus corona bisa menular melalui udara ataupun sentuhan fisik dengan orang yang terjangkit virus tersebut.

Baca Juga : Kegaduhan Akibat Virus Corona

Berdasarkan cuplikan berita diatas, bagaimana kalau beberapa orang yang meninggal akibat virus tersebut beragama islam. Apakah mayat orang yang tejangkit virus corona tersebut harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap mayit sehat. Selain itu bagaimana cara memandikan dan menguburkannya?

وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ - لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْلِغَيْرِهِ كَأَنْ احْتَرَقَ أَوْلُدِغَ وَلَوْغُسِلَ لَتَهَرَّى أَوْخِيْفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمَكِّنْهُ التَّحَفُّظُ (يُمِّمَ) وُجُوْبًا قِيَاسًا عَلَى غَسْلِ الْجَنَابَةِ وَلاَيُغْسَلُ مُحَافَظَةً عَنْ جُثَّتِهِ لِتُدْفَنَ بِحَالِهَا، وَلَوْوُجِدَ الْمَاءُ فِيْمَا إِذَايُمِّمَ لشفَقْدِهِ قَبْلَ دَفْنِهِ وَجَبَ غَسْلُهُ

(Dan jenazah yang sulit dimandikan) sebab tidak ada air atau selainnya, seperti terbakar atau terkena racun binatang dan bila dimandikan akan rontok, atau dikhawatirkan orang yang memandikan tertular - semisal racun dari tubuh jenazah dan tidak mungkin menjaga diri darinya maka jenazah itu ditayamumi secara wajib, karena diqiyaskan pada mandi Jinabah. dan tidak boleh dimandikan karena menjaga jasadnya agar dimandikan sesuai kondisinya. Dan bila sebelum penguburan ditemukan air dalam kasus jenazah ditayamumi karena tidak adanya air, maka jenazah wajib dimandikan. (Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-minhaj).

Dari hadis diatas dapat ditarik kesimpuan bahwa jenazah atau mayat orang yang terjangkit virus corona tersebut tetap wajib untuk dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikubur sesuai dengan syariat islam. Untuk cara memandikannya memang harus menggunakan peralatan khusus supaya orang yang memandikan tidak tertular. Bisa juga meminta pertolongan rumah sakit untuk memandikan mayat yang terjangkit virus corona karena kurangnya peralatan jika dimandikan di rumah. sedangkan untuk pemakaman tidaklah harus dimakamkan di tempat terpisah asalkan dianggap telah bisa mencegah akibat penularannya. 

Cara merawat jenazah seorang muslim terjangkit virus tersebut tidak hanya untuk seseorang yang terjangkit virus corona saja, akan tetapi juga untuk mayat orang yang terjangkit virus atau penyakit lain yang menular.

Bilangan Thalaq Dan Pendapat Tentang Thalaq Tiga


Bilangan Thalaq Dan Pendapat Tentang Thalaq Tiga - Seorang yang merdeka berhak menthalaq istrinya dari satu sampai tiga kali thalaq. Thalaq satu atau dua boleh rujuk (balen-Jw) sebelum habis masa ‘iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah ‘iddah.

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. ( Al-Baqarah : 229 )

[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

Pendapat Tentang Thalaq Tiga
Thalaq tiga meliputi beberapa cara :
  • Menthalaq istrinya tiga kali, pada masa yang berlainan, misalnya suami menthalaq istrinya thalaq satu, pada masa ‘iddah di thalaq lagi satu, pada masa ‘iddah  kedua di thalaq lagi thalaq satu.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. رواه البخاري ومسلم.
  • Suami menthalaq istri dengan thalaq satu, kemudian setelah ‘iddah dinikah kembali dengan nikah baru, lalu di thalaq, setelah ‘iddahnya habis dinikah lagi, lalu di thalaq lagi yang ketiga kalinya.
  • Ucapan thalaq dari suami yang dijatuhkan sekaligus, dengan ucapannya : “Saya thalaq kamu thalaq tiga”. Ucapan semacam ini mengakibatkan jatuhnya thalaq tiga.
عَنْ أَبِى الصَّهْبَاءِ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ أَتَعْلَمُ أَنَّمَا كَانَتْ الثَّلَاثُ تُجْعَلُ وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَثَلَاثًا مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ. رواه مسلم وابو داود.

Ta’liqut Thalaq

My-Dock

Ta’liqut Thalaq - Menta’liqkan thalaq adalah menggantungkan thalaq dengan sesuatu, misalnya suami berkata : “Kamu terthalaq apabila kamu pergi dari rumah ini tanpa seidzin aku”. Atau ucapan lain yang se-macam itu umpama ketika setelah aqad nikah mengucapkan sighat Ta’liq :

Sesudah aqad nikah saya ................................bin ...................................berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama ............................ dengan baik ( mu’asyarah bil ma’ruf ) menurut ajaran agama Islam. Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’liq atas istri saya seperti berikut :

Sewaktu-waktu saya :

  • Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
  • Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
  • Atau saya menyakiti badan / jasmani istri saya itu.
  • Atau saya membiarkan ( tidak memperdulikan ) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak untuk mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya di benarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp 10.000,-  sebagai ‘iwadl ( pengganti ) kepada saya maka jatuhlah thalaq saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwadl (peng-ganti) itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid ( BKM ) Pusat untuk keperluan ibadah sosial. Ponorogo....., ............................, 20..... Suami ........................................... 

Cerai Dalam Islam (Talaq)

Cerai Dalam Islam (Talaq) - Talaq adalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami, dengan mengucapkan lafadl yang terten-tu . Misal :
  • Kamu telah aku thalaq.
  • Sekarang kamu sudah kuceraikan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ. رواه ابو داود وابن ماجه والحاكم.
Rukun Thalaq :
  • Suami yang menthalaq dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
  • Istri yang dithalaq.
  • Ucapan yang digunakan untuk menthalaq.
Ucapan Thalaq :
  • Ucapan sharikh. Yaitu ucapan yang tegas, maksudnya untuk menthalaq. Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalaq istrinya.
  • Ucapan kinayah. Yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya thalaq lain. Ucapan thalaq kinayah memerlukan adanya niat artinya jika ucapan thalaq itu dengan niat, sah thalaqnya dan jika tidak disertai niat, maka thalaqnya belum jatuh.
Ucapan Thalaq Sharikh ada tiga :
  • Thalaq artinya mencerai.
  • Firaq artinya memisahkan diri.
  • Sarah artinya lepas.

Ucapan Thalaq Kinayah antara lain :
  • Pulanglah kamu kepada Ibu Bapakmu.
  • Kawinlah kamu dengan orang lain.
  • Saya sudah tidak butuh lagi kepadamu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ. رواه ابو داود والترمذي وابن ماجه والحاكم.
Keinginan mencerai istri walaupun sudah kuat sekali dan rumah tangga sudah berantakan dan suami istri sudah tidak serumah lagi, tetapi apabila belum diucapkan, maka ikatan suami istri ma-sih tetap, sebagaimana dinyatakan didalam hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ بِهِ. رواه البخارى ومسلم
Cerai dengan surat :
Thalaq dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca, hukumnya sama dengan lisan, tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada istrinya, maka sama dengan kinayah.

Cerai dengan dipaksa :
Cerai dengan dipaksa oleh orang lain tanpa kamauannya sendiri, hukumnya sama dengan kinayah yaitu kalau memang hatinya membenarkan, maka jatuhlah thalaq itu dan kalau tidak membenar-kan, maka thalaq itu belum dianggap jatuh. 
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ . رواه ابن ماجه والحاكم.

Hukum Suami Menikahi Adik Perempuan Istri Yang Telah Dicerai

Hukum Suami Menikahi Adik Perempuan Istri Yang Telah Dicerai - Bagaimana hukumnya seorang suami menikahi adik perempuannya istri yang sudah diceraikannya ?
Jawab :
Seorang lelaki boleh menikahi adik atau kakak iparnya dengan syarat : 
  • Isterinya betul-betul telah meninggal dunia.
  • Isterinya telah ditalak bain, talak yang putus seperti talak khul’y atau talak tiga.
Akan tetapi jika istrinya itu masih bersetatus talak raj’iy atau talak satu, maka lelaki itu tidak boleh menikahi iparnya, selama istrinya dalam masa iddah.
Adapun yang dilarang menurut syari’at Islam adalah mengumpulkan dua saudara menjadi istri (haram hukumnya).
تفسير ابن كثير - (ج 2 / ص 253)
وقوله: { وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ [إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا] (12) } أي: وحرم عليكم الجمع بين الأختين معًا في التزويج، وكذا في ملك اليمين إلا ما كان منكم في جاهليتكم فقد عفونا عن ذلك وغفرناه. 
تفسير ابن كثير - (ج 2 / ص 253)
وقد أجمع العلماء من الصحابة والتابعين والأئمة قديمًا وحديثًا على أنه يحرم الجمع بين الأختين في النكاح، ومن أسلم وتحته أختان خير، فيمسك إحداهما (15) ويطلق الأخرى لا محالة. 
حاشيتا قليوبي - وعميرة - (ج 11 / ص 353)
قَوْلُهُ : ( طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ) أَيْ رَجْعِيًّا ؛ لِأَنَّ الرِّدَّةَ كَالطَّلَاقِ الرَّجْعِيِّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ نِكَاحُ نَحْوِ أُخْتِهَا فِيهَا ، وَيُوقَفُ ظِهَارُهُ وَإِيلَاؤُهُ وَطَلَاقُهُ فِيهَا. نَعَمْ لَوْ طَلَّقَهَا فِيهَا ثَلَاثًا حَلَّ لَهُ نَحْوُ أُخْتِهَا؛ لِأَنَّهَا بَانَتْ بِأَحَدِ الْأَمْرَيْنِ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ أَوْ الرِّدَّةِ.

Menikahkan Wanita Hamil

Menikahkan Wanita Hamil
Menikahkan Wanita Hamil - Bagaimana hukumnya wanita yang sedang hamil dinikahkan ? atau melangsungkan pernikahan ? sahkah pernikahannya ?

Jawab :
  • Jika wanita hamil itu masih mempunyai suami yang sah, maka haram melakukan pernikahan.
  • Jika wanita hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, boleh melangsungkan pernikahan setelah melahirkan kandungannya.
  • Jika wanita hamil itu diceraikan oleh suaminya, maka ia boleh melangsungkan pernikahan setelah ia melahirkan.
  • Jika wanita hamil itu belum pernah mempunyai suami sah, ia hamil gelap-gelapan, maka tidak ada halangan ia melangsungkan pernikahan (aqad nikah).
حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 11 / ص 228)
لَوْ نَكَحَ حَامِلًا مِنْ زِنًا صَحَّ نِكَاحُهُ قَطْعًا وَجَازَ لَهُ الْوَطْءُ قَبْلَ الْوَضْعِ عَلَى الْأَصَحِّ. 
روضة الطالبين - (ج 6 / ص 351)
فرع لو نكح حاملا من الزنا، صح نكاحه بلا خلاف. 
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  - (ج 14 / ص 264)
تَنْبِيهٌ : يَجُوزُ نِكَاحُ وَوَطْءُ الْحَامِلِ مِنْ زِنًا ، إذْ لَا حُرْمَةَ لَهُ. 
تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 34 / ص 472)
( قَوْلُهُ : وَلَوْ جُهِلَ حَالُ الْحَمْلِ إلَخْ ) عِبَارَةُ الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ وَالْحَمْلُ الْمَجْهُولُ حَالُهُ يُحْسَبُ زِنًا أَيْ يُحْمَلُ عَلَى أَنَّهُ مِنْهُ أَيْ مِنْ حَيْثُ صِحَّةُ نِكَاحِهَا مَعَهُ وَجَوَازُ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا. 
حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 11 / ص 245)
وَكَذَا لَوْ كَانَتْ حَامِلًا مِنْ زِنًا إذْ حَمْلُ الزِّنَا لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَوْ جُهِلَ حَالُ الْحَمْلِ ، وَلَمْ يُمْكِنْ لُحُوقُهُ بِالزَّوْجِ حُمِلَ عَلَى أَنَّهُ مِنْ زِنًا ، كَمَا نَقَلَاهُ وَأَقَرَّاهُ أَيْ مِنْ حَيْثُ صِحَّةُ نِكَاحِهَا مَعَهُ ، وَجَوَازُ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا ، أَمَّا مِنْ حَيْثُ عَدَمُ عُقُوبَتِهَا بِسَبَبِهِ فَيُحْمَلُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ شُبْهَةٍ.

Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban - Pada hakikatnya penyebelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang berkurban itu sendiri. akan tetapi, bagi orang yang tidak mampu atau tidak ahli dalam penyembelihan, ia boleh meminta bantuan orang lain untuk menyembelihkannya, dan menyaksikan penyembelihan itu.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَا فَاطِمَةُ قَوْمِى فَاشْهَدِى أُضْحِيَتَكِ فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِى إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ ». قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا لَكَ وَلأَهْلِ بَيْتِكَ خَاصَّةً فَأَهْلُ ذَلِكَ أَنْتُمْ أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً قَالَ : بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً. رواه البيهقي - السنن الكبرى - (ج 5 / ص 238)

Dari ‘Imran bin Khushain, berkata : Rasulullah Saw, telah bersabda : Wahai Fathimah, berdirilah dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, sesungguhnya di ampuni dosa bagimu di awal tetesan yang menetes dari dari darah qurban itu setiap dosa yang kamu lakukan, dan berdo’alah : “Sesungguhnya shalatku, ibadah ku, hidupku dan matiku semata untuk Alloh Tuhan sekalian alam, tidak sekutu bagi Nya, dan untuk hal itu aku diperintahkan, dan aku termasuk golongan orang yang berserah diri”. Ditanyakan : Wahai Rasululloh, apakah demikian ini untuk Engkau dan ahli bait Engkau secara khusus, lalu ahli keluargamu semua ataukah bagi umat Islam secara umum ?. Jawab beliau : Untuk umat Islam secara umum. HR. Baihaqiy. (As-Sunanul Kubra li al-Baihaqiy, Juz : V halaman : 238).