Ta’liqut Thalaq - Menta’liqkan thalaq adalah menggantungkan thalaq dengan sesuatu, misalnya suami berkata : “Kamu terthalaq apabila kamu pergi dari rumah ini tanpa seidzin aku”. Atau ucapan lain yang se-macam itu umpama ketika setelah aqad nikah mengucapkan sighat Ta’liq :
Sesudah aqad nikah saya ................................bin ...................................berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama ............................ dengan baik ( mu’asyarah bil ma’ruf ) menurut ajaran agama Islam. Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’liq atas istri saya seperti berikut :
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
- Atau saya menyakiti badan / jasmani istri saya itu.
- Atau saya membiarkan ( tidak memperdulikan ) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak untuk mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya di benarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp 10.000,- sebagai ‘iwadl ( pengganti ) kepada saya maka jatuhlah thalaq saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwadl (peng-ganti) itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid ( BKM ) Pusat untuk keperluan ibadah sosial. Ponorogo....., ............................, 20..... Suami ...........................................
0 komentar:
Posting Komentar