Niat dan Do'a Menjalankan Amalan Bulan Ramadan



Niat.. Banyak sekali yang mendefinisikan kata niat, seperti tekad bulat dalam hati, sesuatu yang disengaja dan lain sebagainya. Kalau menurut saya niat adalah keinginan berasal dari hati untuk melakukan sesuatu perbuatan dan dilakukan dengan ikhlas. Niat ini sangat penting untuk diucapkan saat akan melaksanakan ibadah baik sunah muapun wajib. Pelafalannya sendiri bisa dalam hati atau diucapkan. Terkait dengan pentingnya Niat saat akan melaksanakan ibadah, Nabi pernah berkata "Segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan niatnya". Jadi apabila seseorang melaksanakan ibadah tanpa diawali dengan niat, maka ibadah seseorang tersebut akan sia-sia bahkan menjadi tidak sah.

Niat akan lebih sempurna apabila diakhiri dengan do'a. Do'a merupakan keinginan dengan harapan dikabulkan dari seorang hamba kepada sang pencipta (Allah SWT). Do'a dilakukan untuk menunjukan rasa patuh, taat dan rendah diri kepada Allah SWT.

Dibulan Ramadan ini banyak sekali amalan-amalan yang apabila dikerjakan pahalanya dapat berlimpah. Agar dalam menjalankan amalan bulan Ramadhan tidak sia-sia maka kita harus tahu dan mengucapkan niat dan do'anya. Berikut adalah niat dan do'a dalam menjalankan amalan bulan ramadan.


Melaksanakan Makan Sahur
Dalam menjalankan makan sahur, Nabi Muhammad menganjuran untuk mengakhirkan waktunya mendekati imsak. Jangan sampai lupa, selesai menyantap makan sahur diwajibkan untuk niat puasa Ramadan. Berikut Niat Puasa Ramadan,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى

Artinya:
"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala".

Buka Puasa
Berbeda dengan saat makan sahur, Rasulullah menganjurkan menyegerakan untuk berbuka puasa apabila sudah waktunya. Do'a buka puasa adalah sebagai berikut,

اَللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ وَبِكَ امَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكََلْتُ, وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ, وَاِلَيْكَ اَنَبْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَبْتَلَّتِ العُرُقُ, وَثَبَتَ الاجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ.

Artinya:
"Wahai Allah, kepadamu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka. epada engkau aku beriman, kepada Engkau aku berserah diri. Hanya rahmat-Mu yang aku harapkan dan hanya kepada-Mu aku bertobat. Telah hilang rasa haus dan otot-otot telah basah kembali. Dan pahala pasti tetap, Insya Allah".

Do'a Akan Membaca Al-Qur'an

اللّهُمَ فْتَحْ عَلَىَّ حِكْمَتَكَ وَانْشُرْ عَلَىَّ رَحْمَتَكَ وَذَكِّرْنِى مَانَسِيْتُ يَاذَالْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Artinya:
“Ya Allah bukakanlah hikmah-Mu padaku,bentangkanlah rahmat-Mu padaku dan ingatkanlah aku terhadap apa yang aku lupa, wahai dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan”.

Do'a Setelah Membaca Al-Qur'an

اللَّهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالقُرْانِ. وَاجْعَلْهُ لِى اِمَامًا وَنُوْرًا وَهُدًى وَّرَحْمَةً. اللَّهُمَّ ذَكِّرْنِى مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِى مِنْهُ مَاجَهِلتُ. وَارْزُقْنِى تِلاَ وَتَهُ انَاءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِى حُجَّةً يَارَبَّ العَالَمِيْنَ.

Artinya:
“Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Qur’an yang agung, jadikanlan ia bagiku cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugrahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai tuhan seru sekalian alam”.

Niat Shalat Tarawih

اُصَلِّى سُنَةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا / مَأْمُوْمًا / أَدَاءً لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati imāman ma’mūman adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
“Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT.”

Do'a Setelah Shalat Tarawih

اَللهُمَّ اجْعَلْنَا بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ. وَلِلْفَرَائِضِ مُؤَدِّيْنَ. وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْنَ. وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ. وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ. وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ. وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ. وَعَنِ الَّلغْوِ مُعْرِضِيْنَ. وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ. وَفِى اْلآخِرَةِ رَاغِبِيْنَ. وَبَالْقَضَاءِ رَاضِيْنَ. وَلِلنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ. وَعَلَى الْبَلاَءِ صَابِرِيْنَ. وَتَحْتَ لَوَاءِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ وَإِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ. وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ. وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ. وَعَلى سَرِيْرِالْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ. وَمِنْ حُوْرٍعِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ. وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ. وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ. وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفًّى شَارِبِيْنَ. بِأَكْوَابٍ وَّأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِّنْ مَعِيْن. مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولئِكَ رَفِيْقًا. ذلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. اَللهُمَّ اجْعَلْنَا فِى هذِهِ اللَّيْلَةِ الشَّهْرِالشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَاءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ. وَلاَتَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِه وَصَحْبِه أَجْمَعِيْنَ. بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Allâhummaj‘alnâ bil îmâni kâmilîn. Wa lil farâidli muaddîn. Wa lish-shlâti hâfidhîn. Wa liz-zakâti fâ‘ilîn. Wa lima ‘indaka thâlibîn. Wa li ‘afwika râjîn. Wa bil-hudâ mutamassikîn. Wa ‘anil laghwi mu‘ridlîn. Wa fid-dunyâ zâhdîn. Wa fil ‘âkhirati râghibîn. Wa bil-qadlâ’I râdlîn. Wa lin na‘mâ’I syâkirîn. Wa ‘alal balâ’i shâbirîn. Wa tahta lawâ’i muhammadin shallallâhu ‘alaihi wasallam yaumal qiyâmati sâ’irîna wa ilal haudli wâridîn. Wa ilal jannati dâkhilîn. Wa min sundusin wa istabraqîn wadîbâjin mutalabbisîn. Wa min tha‘âmil jannati âkilîn. Wa min labanin wa ‘asalin mushaffan syâribîn. Bi akwâbin wa abârîqa wa ka‘sin min ma‘în. Ma‘al ladzîna an‘amta ‘alaihim minan nabiyyîna wash shiddîqîna wasy syuhadâ’i wash shâlihîna wa hasuna ulâ’ika rafîqan. Dâlikal fadl-lu minallâhi wa kafâ billâhi ‘alîman. Allâhummaj‘alnâ fî hâdzihil lailatisy syahrisy syarîfail mubârakah minas su‘adâ’il maqbûlîn. Wa lâ taj‘alnâ minal asyqiyâ’il mardûdîn. Wa shallallâhu ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa âlihi wa shahbihi ajma‘în. Birahmatika yâ arhamar râhimîn wal hamdulillâhi rabbil ‘âlamîn.

Artinya:
“Yaa Allah, jadikanlah kami orang-orang yang sempurna imannya, yang memenuhi kewajiban-kewajiban, yang memelihara shalat, yang mengeluarkan zakat, yang mencari apa yang ada di sisi-Mu, yang mengharapkan ampunan-Mu, yang berpegang pada petunjuk, yang berpaling dari kebatilan, yang zuhud di dunia, yang menyenangi akhirat, yang ridha dengan qadla-Mu (ketentuan-Mu), yang mensyukuri nikmat, yang sabar atas segala musibah, yang berada di bawah panji-panji junjungan kami, Nabi Muhammad, pada hari kiamat, yang mengunjungi telaga (Nabi Muhammad), yang masuk ke dalam surga, yang selamat dari api neraka, yang duduk di atas ranjang kemuliaan, yang menikah dengan para bidadari, yang mengenakan berbagai sutra ,yang makan makanan surga, yang minum susu dan madu murni dengan gelas, cangkir, dan cawan bersama orang-orang yang Engkau beri nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Mereka itulah teman yang terbaik. Itulah keutamaan (anugerah) dari Allah, dan cukuplah bahwa Allah Maha Mengetahui. Ya Allah, jadikanlah kami pada malam yang mulia dan diberkahi ini termasuk orang-orang yang bahagia dan diterima amalnya, dan janganlah Engkau jadikan kami tergolong orang-orang yang celaka dan ditolak amalnya. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya atas junjungan kami Muhammad, serta seluruh keluarga dan shahabat beliau. Berkat rahmat-Mu, wahai Yang Paling Penyayang di antara yang penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (Lihat Sayyid Utsman bin Yahya, Maslakul Akhyar, Cetakan Al-‘Aidrus, Jakarta).

Niat Shalat Witir

اُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا / مَأْمُوْمًا / أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan minal Witri rak‘ataini mustaqbilal qiblati adā’an imāman / makmūman / adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
“Aku menyengaja sembahyang sunnah bagian dari shalat Witir dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam / makmum karena Allah SWT.”

Do'a Shalat Witir

أَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْاَلُكَ إِيْمَانًا دَاِئمًا وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا وَنَسْأَلُكَ عَمَلًا صَالِحًا وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَا فِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَّامَ الْعَافِيَّةِ وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَّةِ وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ أَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلَاتَنَا وَصِيَا مَنَا وَقِيَا مَنَا وَتَخَشُعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا أَللهُ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Artinya:
"Ya Allah, kami mohon pada-Mu, iman yang langgeng, hati yang khusyu', ilmu yang bermanfaat, keyakinan yang benar,amal yang shalih, agama yang lurus, kebaikan yang banyak.kami mohon kepada-Muampunan dan kesehatan, kesehatan yang sempurna, kami mohon kepada-Mu bersyukur atas karunia kesehatan, kami mohon kepada-Mu kecukupan terhadap sesaama manusia. Ya Allah, tuhan kami terimalah dari kami: shalat, puasa, ibadah, kekhusyu'an, rendah diri dan ibadaha kami, dan sempurnakanlah segala kekurangan kami. Ya allah, Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Dan semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, Nabi Muhammad s.a.w, demikian pula keluarga dan para sahabatnya secara keseluruhan. Serta segala puji milik Allah Tuhan semestra alam.

Niat I'tikaf di Masjid

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Niat Zakat Fitrah

a. Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

b. Untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

c. Untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

d. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

e. Untuk Orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

ZAKAT : Pengertian Macam dan Cara Menghitungnya

ZAKAT : Pengertian Macam dan Cara Menghitungnya

My Dock - Zakat merupakan rukun islam yang ke 4 dan wajib dieluarkan oleh umat islam yang mampu. Ditinjau dari segi bahasa, Zakat berasal dari kata zaka berarti mensucikan, baik, berkah dan tumbuh. Sedang menurut istilah, Zakat berarti Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahan kepada orang-orang yang berhak (mustahik zakat). 

Secara terperinci, orang yang berhak mengeluaran zakat adalah setiap umat muslim yang sudah baligh, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai harta yang sudah mencapai nisab dan telah sampai waktunya yakni 1 (satu) tahun Qamariyah. Nisab merupakkan jumlah minimal dari harta seseorang yang telah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Zakat Mal (Harta Benda)

Zakat Harta

Allah SWT memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sejak permulaan agama Islam tanpa ditentukan kadarnya dan tanpa dijelaskan harta-harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Baru pada sekitar tahun 623 Masehi, syara' menentukan harta-harta yang wajib dizakati beserta kadarnya. Harta yang wajib dizakati tersebut adalah,

Zakat Harta Kekayaan
Zakat dari semua jenis harta yang sengaja disimpan, baik untuk modal usaha maupun tabungan. Yang termasuk kedalam zakat ini adalah emas, perak intan, berlian, zamrud, platina, uang simpanan, deposito, uang tunai, cek, saham dan lain sebagainya. Besarnya nilai yang harus dikeluarkan adalah 2,5% setiap tahun dari harta senilai 94 gram emas.

Trus bagaimana jika mempunyai harta emas yang digunakan untuk perhiasan, apakah setiap tahun juga harus dizakati? Jawabnya adalah tidak jika anda mempunyai harta berupa perhiasan, emas contohnya dan emas tersebut tidak digunaan untuk modal usaha maka tetap dizakati tetapi hanya sekali selama dimiliki, yaitu sebesar 2,5% dari harta senilai 94 gram.

Pardi seorang pegawai negeri gaji bulanannya sebesar Rp 1.000.000, penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaanya sebagai pegawai negeri adalah Rp 500.000. Untuk kebutuhan sehari-hari yang bersifat pokok, Pardi mengeluarkan uang sebesar Rp 800.000. Sisa gaji Pardi setiap bulannya adalah Rp 700.000,-. Diakhir tahun uang yang dimiliki Pardi adalah 11 x Rp 700.000 + (Rp 1.000.000 + Rp 500.000) =  Rp 9.200.000,-

Jumlah tersebut belum mencapai nisab, karena 1 gram emas murni saat ini senilai Rp 500.000. 94 x Rp 500.000 = Rp 47.000.000. Pardi tidak diwajibkan membayar zakat atas penghasilannya karena total seluruh gaji yang diterima Pardi dalam satu tahun setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok tidak mencukupi nisab emas seberat 94 gram.

Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan merupakan zakat dari semua jenis usaha seperti, perdagangan, industri, pariwisata, real estate, jasa (notaris, akuntan, biro perjalanan dll.), pendapatan (gaji, insentif, honorarium dll) dan usaha usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Nilai zakat yang harus dieluarkan adalah 2,5% tiap tahun dari harta senilai 94 gram emas.

Contoh:
Sebuah perusahaan ekspor/impor pada tanggal 1 Syawal 1440 H memiliki modal Rp 700.000.000,- kemudian pada tanggal 1 Syawal pada tahun berikutnya perusahaan tersebut mendapat keuntungan yang tadinya Rp 700.000.000,- menjadi Rp 1.000.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut pada 1 Syawal 1441 adalah Rp 700.000.000,-. Modal perusahaan tersebut sudah cukup haul dan nisabnya.

Sebagai gambaran, harga 94 gram emas murni pada tanggal 1 Syawal 1441 H adalah Rp 500.000,-. 94 x Rp 500.000 = Rp 47.000.000. Zakat yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut adalah 2,5% x Rp 700.000.000 = Rp 17.500.000,-

Apabila ditahun berikutnya perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dan modalnya bertambah menjadi Rp 1.000.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan dihitung dari Rp 1.000.000.000, demikian seterusnya.

Zakat Binatang Ternak


Zakat Binatang Ternak

Jika anda memelihara binatang ternak seperti, unta, sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba maka wajib bagi anda mengeluarkan zakat apabila sudah mencapai nisab. Nisab zakat binatang ternak menurut syariat adalah sebagai beriut,


























Zakat Tanaman


Zakat Tanaman

Zakat dapi hasil pertanian besarnya zakat adalah 5% jika dalam pengelolaannya memerlukan biaya pengairan (pada musim kemarau) dan 10% jika dalam pengelolaannya tidak memerlukan biaya pengairan (pada musim penghujan). Untuk nisab zakat dari hasil pertanian senilai 1350 Kg gabah atau 750 Kg beras dan dikeluarkan setiap kali panen.

Contoh:
Pak Hadi seorang petani kedelai pada bulan Agustus mengalami panen dan menghasilkan 1500 Kg kedelai. Pada saat menggelola tanaman kedelai terbebut, Pak Hadi memerlukan pengairan menggunakan air dari sumur galian (memerlukan biaya untuk mengelola tanaman kedelai). Zakat yang harus dikeluarkan pak hadi adalah 5% dari perolehan kedelai saat panen. 5 / 100 x 1500 = 75 Kg Kedelai.

Zakat Temuan merupakan zakat dari harta yang berasal dari barang temuan atau bisa juga dikatakan zakat dari harta yang diperoleh dengan tidak sengaja. Besarnya zakat yang harus dikeluaran adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan tersebut dan dikeluarkan zakatnya pada saat barang tersebut ditemukan.

Contoh:
Junet seorang pemulung, pada saat memulung menemukan sebuah kotak peti dibawah sebuah pohon besar dengan kondisi peti tersebut hanya terlihat bagian atas dan terlihat seperti ada lobang kunci. Tempat tersebut jarang sekali dilalui oleh orang kerana berada di pinggiran hutan. Setelah Junet mengambil dan membuka peti tersebut, Junet sangat terkejut hingga mau pingsan. Ternyata didalamnya tersimpan banyak sekali uang kuno dan perhiasan mas-masan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Jika di uangkan barang tersebut nilainya hampir mencapai 1 Triliyun. Dalam kondisi seperti ini Junet diharuskan membayar zakat sebesar 20% dari nilai barang temuannya tersebut.

Zakat Fitrah (Nafs)

Zakat fitrah

Zakat fitrah atau bisa juga dikatankan sebagai zakat jiwa, termasuk zakat harta. Merupaan kegiatan mengeluarkan sebagian dari makanan pokok (di Indonesia biasanya sembako/beras) menurut ukuran yang ditentukan oleh agama dan diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa yang difardlukan (puasa ramadlan). Berkaitan dengan berapakah ukuran makanan pokok yang harus dikeluarkan oleh umat islam? Abi Sa'id al-Khudri menjelaskan "Kami mengeluarkan zakat fitrah dizaman Rasulullah pada hari lebaran fitri satu sa' (2,5 kg atau 3,5 liter) dari makanan". (HR. Buhari). Waktu membagikan zakat fitrah setelah shalat subuh dan sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri, selain waktu itu disebut dengan shadaqah.

Amalan Bulan Ramadlan yang Wajib Diketahui

Amalan Bulan Ramadlan yang Wajib Diketahui

My Dock - Puasa Ramadlan merupakan Rukun Islam ke 3 yang wajib dilakukan oleh Umat Islam. Allah SWT pertama kali memerintahkan puasa dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Puasa sendiri berarti menahan diri dari semua perbuatan yang membatalkan puasa, makan, minum dan melakukan hubungan suami-istri mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari di sore hari. Selain menahan diri dari semua perbuatan yang membatalkan puasa, kita juga harus bisa menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama agar puasa kita bisa sempurna.

Tujuan utama dari ibadah puasa adalah untuk meningkatkan kerohanian umat islam menuju puncak kehidupan yang paling tinggi dan mulia menjadi umat islam yang bertakwa. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183.

Agar puasa Ramadlan kita menjadi lebih sempurna, ada beberapa amalan yang wajib untuk ketahui. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Makan Sahur

Melaksanakan Makan Sahur

Rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, "Bersahurlah kamu karena makan sahur itu adalah berkahnya." Makan sahur yang baik menurut Rasulullah adalah mendekati waktu Imsa'.

2. Mempercepat Berbuka Apabila Sudah Waktunya

Mempercepat Berbuka Apabila Sudah Waktunya

Rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, "Manusia senantiasa dalam kebajikan, selama mereka cepat-cepat berbuka puasa". Pada waktu berbuka puasa dianjurkan untuk mendahulukan dengan menyantap hidangan yang manis-manis seperti buah kurma, pisang dan lain sebagainya.

3. Memperbanyak Membaca Al-Qur'an

Memperbanyak Membaca Al-Qur'an

Rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Orang-orang yang berkumpul di Masjid dan membaca Al-Qur'an (dan mempelajarninya), maka Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan batin dilimpahi dengan rahmat." Maksud dari "Membaca" dalam hadis di atas termasuk membaca dengan seksama, mempelajari, menelaah dan lain sebagainya atau terkenal di masayarakat dengan Tadarus.

4. Memperbanyak Sedekah

Memperbanyak Sedekah

Sedekah tidak hanya berupa sedekah harta benda, sedekah banyak sekali macamnya. Ramah kepada orang lain, menolong orang yang sedang kususahan bisa juga dikatan sebagai sedekah. Rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi, "Sedekah yang paling utama ialah sedekah yang dilakukan pada bulan Ramadlan."

5. Melaksanakan shalat Tarawih

Melaksanakan shalat Tarawih

Shalat tarawih merupakan shalat sunah yang dikerjakan hanya pada bulan Ramadlan. Waktu pelaksanaanya setelah shalat isya' hingga sebelum shalat subuh. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan berjama'ah atau sendiri, sedang tempatnya boleh di masjid, musholla, dirumah dan tempat lain yang suci. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang melakukan salat malam pada bulan Ramadlan dengan iman kepada Allah dan mengharapkan pahalanya, maka dosanya akan diampuni oleh Allah." (H.R. Abu Hurairah).

6. I'tikaf

I'tikaf

Berdiam diri di masjid dengan melakukan ibadah terutama pada malam dua puluh sampai akhir Ramadlan. Cara melakukan I'tikaf yang baik dan benar, yang harus dilakukan pertama kali adalah dengan melakukan wudu dan dilanjutkan masuk kedalam masjid dan melaksanakan shalat sunah tahiyyatul masjid, terakhir melaksanakan I'tikaf dengan cara berdzikir, membaca Al-Qur'an dan atau melaksanakan shalat sunah lain.

7. Menjauhkan Diri dari Perbuatan Tercela

Menjauhkan Diri dari Perbuatan Tercela

Agar tidak rugi dalam menjalankan ibadah puasa Ramadlan, kita harus pandai dalan bersikap menjauhi semua perbuatan yang membatalkan puasa dan perbuatan yang dilarang oleh Agama. Kadang kita tidak sadar sudah melakukan perbuatan tercela karena perbuatan tersebut biasa dilakukan seperti, membicarakan orang lain, berbohong, berkata kotor dan lain sebagainya. Rasulullah bersabda "Banyak diantara yang berpuasa, tetapi hasilnya hanya lapar dan dahaga." (H.R. Ibnu Huzaimah dari Abu Hurairah).

8. Membayar Zakat Fitrah

Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkn oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya dan dilakukan pada akhir bulan Ramadlan sebelum shalat idul Fitri.

Rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan orang miskin. Maka barang siapa yang melakukannya sebelum shalat Id, itulah zakat yang diterima, sedang yang menunaikan zakat sesudah shalat Id, maka hal itu adalah sedekah biasa."

Sumber:
Hidayat, Rachmat Taufiq, dkk. 2000. Almanak Alam Islami: Sumber rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya.
Wikipedia. Saum : https://id.wikipedia.org/wiki/Saum.
Wikipedia. Zakat Fitrah : https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah.

Macam-macam Cerai (Thalaq) Dalam Islam

Macam-macam Thalaq :
  • Thalaq Raj’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan aqad baru, asal istrinya masih didalam ‘iddahnya seperti thalaq satu dan dua.
  • Thlaq Ba’in ialah thalaq yang suami tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas istrinya, melainkan mesti dengan ‘aqad baru.

Thalaq Ba’in ada dua macam :
  • Ba’in Sughra (kecil) seperti thalaq tebus (Khulu’) dan menthalaq istrinya yang belum dicampuri.
  • Ba’in Kubra (besar) yaitu thalaq tiga.
Keterangan :
Pada talaq bain kubra, bekas suami boleh menikah kembali kepada bekas istrinya setelah kawin dengan orang lain dan sesudah dicerai setelah habis ‘iddahnya dari perceraian suami yang kedua. Yang dimaksud suami kedua adalah Muhallil.

Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Agama oleh suami/istri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.
  • Fasakh karena belanja :
Istri yang ta’at yang tidak mendapat belanja makan, pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasakh kepada Hakim jika ia tidak sabar. Hakim syar’i dapat menfasakhkan nikah itu.
  • Fasakh karena janji :
Perjanjian yang dapat menjadi sebab memfasakh nikah ialah perjanjian yang disebutkan dalam aqad nika, misalnya wali mengijabkan dengan katanya : “Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu dengan janji bahwa ia pandai membaca Al-Qur’an”. Jika ternyata kemudian Fulanah tidak pandai membaca Al-Qur’an dan suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat memfasakh nikah tersebut.
  • Fasakh karena mahar :
Istri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami belum lagi bergaul ( qabla dukhul ). Ada lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun.

Syarat Hewan Yang Bisa Di Kurban

Syarat Hewan Yang Bisa Di Kurban
Powel dan tidak cacat adalah sebagian dari syarat hewan qurban:

(وقوله: جذع ضأن) أي جذع من الضأن، وذلك لخبر أحمد: ضحوا بالجذع من الضأن، فإنه جائز وكلامه صادق بالذكر والانثى والخنثى فيجزئ كل منها لكن الافضل الذكر. وقوله: له سنة أي تم لذلك الجذع سنة، فهي تحديدية. (قوله: أو سقط سنه) أي أو لم يتم له سنة، لكن سقط سنه. والمراد مقدم أسنانه. حاشية إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 376)

(Dan ucapan mushanif : kibas umur 4 thun masuk 5 tahun) artinya adalah kibas yang berumur 4 tahun masuk 5 tahun, demikian menurut hadits Imam Ahmad : Berqurbanlah kalian dengan kibas umur 4 tahun masuk 5 tahun”, demikian itu diperbolehkan. Dan ucapannya : Dibenarkan qurban dengan hewan jantan, betina dan banci, maka diperbolehkan semua itu, tetapi utamanya hewan jantan.  Dan ucapan (pengarang kitab), baginya (qurban itu) cukup umur, artinya telah sempurna kibas itu akan umur, maka itu sebagai batasan. (Ucapan : atau sudah copot giginya / powel-Jw.) artinya atau belum sempurna umurnya, tetapi sudah copot giginya. Dan dikendaki adalah gigi serinya (depannya). (Hasyiyah I’anatut Thalibin Juz 2 halaman 376).
قَوْلُهُ : ( أَيْ سَقَطَتْ أَسْنَانُهُ ) هَلْ وَلَوْ وَاحِدَةً وَقِيَاسُ الِاكْتِفَاءِ بِقَطْرَةٍ فِي الْبُلُوغِ بِالِاحْتِلَامِ الِاكْتِفَاءُ بِسُقُوطِ السِّنِّ الْوَاحِدَةِ. ا هـ  .(حاشية البجيرمي على الخطيب - ج 13 / ص 217)
Katanya kupak {powel-Jw.}  : (artinya sudah copot gigi-giginya), apakah mema-dai walaupun satu kupaknya ?. Dan meng-qiyaskan memadai dengan satu tetes air mani pada tanda baligh dengan mimpi jima’, adalah memadai dengan gugurnya gigi yang satu. Selesai.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ
Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. ia berkata : Rasulullah Saw, telah bersabda : “Jangan kamu sembelih selain yang musinnah (hewan umur 2 tahun masuk ke 3 tahun), kecuali jika sulit bagi kamu mendapatkannya, maka boleh kamu menyembelih yang jadza’ah ( hewan berumur 4 tahun masuk ke 5 tahun) dari kambing”. HR. Muslim.
عَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ.
Dari Bara’ bin ‘Azib ra. beliau berkata : Rasulullah Saw, berdiri ditengah-tengah kami lalu bersabda : “Empat macam hewan yang tidak boleh untuk berkorban : Yang juling (pece-Jw.) yang nyata-nyata julingnya, yang sakit yang nyata-nyata sakitnya, yang pincaang yang nyata-nyata pincangnya dan yang banyak umurnya yang tidak mempunyai sum-sum / lemak (kurus)”.HR. Ahmad, Abu Dawud,   Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Menurut hadits ini dapat diambil pengertian sebagaimana yang diterangkan di dalam kitab “Al-Bahru” ; dimaafkan apabila mata yang cacat itu hanya sepertiga saja dan yang kurang dari itu. Begitu pula yang pincang sedikit yang tidak sampai mengganggu jalannya dan mengakibatkan tidak ada nafsu makan karena pincangnya itu sehingga menjadi kurus. Selain empat cacat tersebut diatas asal tidak lebih berat cacatnya, maka hal itu dima’afkan, dan syah sebagai qurban.
Hewan yang terpotong ekornya yang tebal dan ujung ekornya, maka sungguh sah dijadikan hewan qurban, dengan dasar dalil haditsnya Nabi Saw :
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ اِشْتَـرَيْتُ كَبْشًا ِلأُضَحِيَّ بِهِ فَعَدَّا الذِّئْبُ فَأَخَذَ مِنْهُ اْلأَلِيَةَ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقاَلَ ضَحِ بِهِ. رواه أحمد وابن ماجه والبيهقي.
Dari Abu Sa’id ia berkata : Saya membeli seekor kibasy untuk saya qorbankan, lalu seekor serigala berlari-lari mendekatinya kamudian memakan ekor tebalnya kibasy itu. Aku tanyakan pada Nabi Saw, tentang hal ini.  Maka jawab Nabi Saw, : Berqorbanlah dengan kibasy itu. HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqiy.
عَنْ عُتْبَةَ بْنَ عَبْدٍ السُّلَمِىَّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ  عَنِ الْمُصْفَرَّةِ وَالْمُسْتَأْصَلَةِ وَالْبَخْقَاءِ وَالْمُشَيَّعَةِ وَالْكَسْرَاءِ فَالْمُصْفَرَّةُ الَّتِى تُسْتَأْصَلُ أُذُنُهَا حَتَّى يَبْدُوَ سِمَاخُهَا وَالْمُسْتَأْصَلَةُ الَّتِى اسْتُؤْصِلَ قَرْنُهَا مِنْ أَصْلِهِ وَالْبَخْقَاءُ الَّتِى تَبْخَقُ عَيْنُهَا وَالْمُشَيَّعَةُ الَّتِى لاَ تَتْبَعُ الْغَنَمَ عَجْفًا وَضَعْفًا وَالْكَسْرَاءُ الْكَسِيرَةُ. رواه ابو داود والحاكم
Dari ‘Utbah bin ‘Abdis Sulamiy berkata : Rasulullah Saw, telah melarang qurban dari hewan Mushfirah, Musta’shilah, Bahqa’, Musyaya’ah dan Kasra’. Adapun Mushfirah adalah yang putus telinga hingga pangkal, Musta’shilah yaitu yang patah tanduknya hingga pangkal, Bahqa’ yaitu yang sakit matanya, Musyaya’ah yaitu yang tidak dapat mengikuti kawannya karena kurus dan lemahnya, Kasra’ yaitu yang patah kakinya. HR. Abu Dawud dan Al-Hakim.