ZAKAT : Pengertian Macam dan Cara Menghitungnya

ZAKAT : Pengertian Macam dan Cara Menghitungnya

My Dock - Zakat merupakan rukun islam yang ke 4 dan wajib dieluarkan oleh umat islam yang mampu. Ditinjau dari segi bahasa, Zakat berasal dari kata zaka berarti mensucikan, baik, berkah dan tumbuh. Sedang menurut istilah, Zakat berarti Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahan kepada orang-orang yang berhak (mustahik zakat). 

Secara terperinci, orang yang berhak mengeluaran zakat adalah setiap umat muslim yang sudah baligh, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai harta yang sudah mencapai nisab dan telah sampai waktunya yakni 1 (satu) tahun Qamariyah. Nisab merupakkan jumlah minimal dari harta seseorang yang telah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Zakat Mal (Harta Benda)

Zakat Harta

Allah SWT memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sejak permulaan agama Islam tanpa ditentukan kadarnya dan tanpa dijelaskan harta-harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Baru pada sekitar tahun 623 Masehi, syara' menentukan harta-harta yang wajib dizakati beserta kadarnya. Harta yang wajib dizakati tersebut adalah,

Zakat Harta Kekayaan
Zakat dari semua jenis harta yang sengaja disimpan, baik untuk modal usaha maupun tabungan. Yang termasuk kedalam zakat ini adalah emas, perak intan, berlian, zamrud, platina, uang simpanan, deposito, uang tunai, cek, saham dan lain sebagainya. Besarnya nilai yang harus dikeluarkan adalah 2,5% setiap tahun dari harta senilai 94 gram emas.

Trus bagaimana jika mempunyai harta emas yang digunakan untuk perhiasan, apakah setiap tahun juga harus dizakati? Jawabnya adalah tidak jika anda mempunyai harta berupa perhiasan, emas contohnya dan emas tersebut tidak digunaan untuk modal usaha maka tetap dizakati tetapi hanya sekali selama dimiliki, yaitu sebesar 2,5% dari harta senilai 94 gram.

Pardi seorang pegawai negeri gaji bulanannya sebesar Rp 1.000.000, penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaanya sebagai pegawai negeri adalah Rp 500.000. Untuk kebutuhan sehari-hari yang bersifat pokok, Pardi mengeluarkan uang sebesar Rp 800.000. Sisa gaji Pardi setiap bulannya adalah Rp 700.000,-. Diakhir tahun uang yang dimiliki Pardi adalah 11 x Rp 700.000 + (Rp 1.000.000 + Rp 500.000) =  Rp 9.200.000,-

Jumlah tersebut belum mencapai nisab, karena 1 gram emas murni saat ini senilai Rp 500.000. 94 x Rp 500.000 = Rp 47.000.000. Pardi tidak diwajibkan membayar zakat atas penghasilannya karena total seluruh gaji yang diterima Pardi dalam satu tahun setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok tidak mencukupi nisab emas seberat 94 gram.

Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan merupakan zakat dari semua jenis usaha seperti, perdagangan, industri, pariwisata, real estate, jasa (notaris, akuntan, biro perjalanan dll.), pendapatan (gaji, insentif, honorarium dll) dan usaha usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Nilai zakat yang harus dieluarkan adalah 2,5% tiap tahun dari harta senilai 94 gram emas.

Contoh:
Sebuah perusahaan ekspor/impor pada tanggal 1 Syawal 1440 H memiliki modal Rp 700.000.000,- kemudian pada tanggal 1 Syawal pada tahun berikutnya perusahaan tersebut mendapat keuntungan yang tadinya Rp 700.000.000,- menjadi Rp 1.000.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut pada 1 Syawal 1441 adalah Rp 700.000.000,-. Modal perusahaan tersebut sudah cukup haul dan nisabnya.

Sebagai gambaran, harga 94 gram emas murni pada tanggal 1 Syawal 1441 H adalah Rp 500.000,-. 94 x Rp 500.000 = Rp 47.000.000. Zakat yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut adalah 2,5% x Rp 700.000.000 = Rp 17.500.000,-

Apabila ditahun berikutnya perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dan modalnya bertambah menjadi Rp 1.000.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan dihitung dari Rp 1.000.000.000, demikian seterusnya.

Zakat Binatang Ternak


Zakat Binatang Ternak

Jika anda memelihara binatang ternak seperti, unta, sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba maka wajib bagi anda mengeluarkan zakat apabila sudah mencapai nisab. Nisab zakat binatang ternak menurut syariat adalah sebagai beriut,


























Zakat Tanaman


Zakat Tanaman

Zakat dapi hasil pertanian besarnya zakat adalah 5% jika dalam pengelolaannya memerlukan biaya pengairan (pada musim kemarau) dan 10% jika dalam pengelolaannya tidak memerlukan biaya pengairan (pada musim penghujan). Untuk nisab zakat dari hasil pertanian senilai 1350 Kg gabah atau 750 Kg beras dan dikeluarkan setiap kali panen.

Contoh:
Pak Hadi seorang petani kedelai pada bulan Agustus mengalami panen dan menghasilkan 1500 Kg kedelai. Pada saat menggelola tanaman kedelai terbebut, Pak Hadi memerlukan pengairan menggunakan air dari sumur galian (memerlukan biaya untuk mengelola tanaman kedelai). Zakat yang harus dikeluarkan pak hadi adalah 5% dari perolehan kedelai saat panen. 5 / 100 x 1500 = 75 Kg Kedelai.

Zakat Temuan merupakan zakat dari harta yang berasal dari barang temuan atau bisa juga dikatakan zakat dari harta yang diperoleh dengan tidak sengaja. Besarnya zakat yang harus dikeluaran adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan tersebut dan dikeluarkan zakatnya pada saat barang tersebut ditemukan.

Contoh:
Junet seorang pemulung, pada saat memulung menemukan sebuah kotak peti dibawah sebuah pohon besar dengan kondisi peti tersebut hanya terlihat bagian atas dan terlihat seperti ada lobang kunci. Tempat tersebut jarang sekali dilalui oleh orang kerana berada di pinggiran hutan. Setelah Junet mengambil dan membuka peti tersebut, Junet sangat terkejut hingga mau pingsan. Ternyata didalamnya tersimpan banyak sekali uang kuno dan perhiasan mas-masan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Jika di uangkan barang tersebut nilainya hampir mencapai 1 Triliyun. Dalam kondisi seperti ini Junet diharuskan membayar zakat sebesar 20% dari nilai barang temuannya tersebut.

Zakat Fitrah (Nafs)

Zakat fitrah

Zakat fitrah atau bisa juga dikatankan sebagai zakat jiwa, termasuk zakat harta. Merupaan kegiatan mengeluarkan sebagian dari makanan pokok (di Indonesia biasanya sembako/beras) menurut ukuran yang ditentukan oleh agama dan diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa yang difardlukan (puasa ramadlan). Berkaitan dengan berapakah ukuran makanan pokok yang harus dikeluarkan oleh umat islam? Abi Sa'id al-Khudri menjelaskan "Kami mengeluarkan zakat fitrah dizaman Rasulullah pada hari lebaran fitri satu sa' (2,5 kg atau 3,5 liter) dari makanan". (HR. Buhari). Waktu membagikan zakat fitrah setelah shalat subuh dan sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri, selain waktu itu disebut dengan shadaqah.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

2 komentar:

  1. Kalah melulu main di agen lain?
    mari coba disini F4ns Bett1ng (WA +855 96315624)^^

    BalasHapus
  2. Noted nih, banyak yang salah kaprah mengenai zakat soalnya :)

    BalasHapus