Macam-macam Thalaq :
- Thalaq Raj’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan aqad baru, asal istrinya masih didalam ‘iddahnya seperti thalaq satu dan dua.
- Thlaq Ba’in ialah thalaq yang suami tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas istrinya, melainkan mesti dengan ‘aqad baru.
Thalaq Ba’in ada dua macam :
- Ba’in Sughra (kecil) seperti thalaq tebus (Khulu’) dan menthalaq istrinya yang belum dicampuri.
- Ba’in Kubra (besar) yaitu thalaq tiga.
Pada talaq bain kubra, bekas suami boleh menikah kembali kepada bekas istrinya setelah kawin dengan orang lain dan sesudah dicerai setelah habis ‘iddahnya dari perceraian suami yang kedua. Yang dimaksud suami kedua adalah Muhallil.
Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Agama oleh suami/istri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.
- Fasakh karena belanja :
- Fasakh karena janji :
- Fasakh karena mahar :
makasih gan, sangat bermanfaat
BalasHapusKunjungan balik...
BalasHapusTrimakasih atas kunjungannya.......
Hapus