Berita Bohong (HOAX)

Berita Bohong (HOAX)

My-Dock - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Berita berarti kabar atau informasi yang resmi. Sedangkan Bohong berarti tidak sesuai dengan hal (keadaan dsb) yang sebenarnya atau palsu. Dari kedua istilah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Berita Bohong (HOAX) merupakan sebuah Informasi baik berupa visual atau tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang terjadi di masyarakat kemudia disajikan seolah-olah sebagai serangkaian kebenaran atau fakta.

Istilah berita bohong sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Pada tahun 1808 Berita Bohong disebut dengan istilah hocus yang berarti untuk mengelabuhi. Kata hocus merupakan singkatan dari hocus pocus (mantra yang digunakan dalam pertunjukan sulap). Pada tahun 1835 New York Sun menerbitkan serangkaian artikel tentang penemuan kehidupan di bulan. Kemudian sampai dengan saat ini Berita Bohong (HOAX) berkembang pesat dengan adanya Internet dan Media Sosial sebagai media penyebarannya.

Dengan mudahnya akses Internet dan Media Sosial, Berita Bohong (HOAX) berkembang bagaikan jamur yang tumbuh dimana-mana dan cepat sekali penyebarannya. Jenis Berita Bohong ini ada banyak sekali macamnya, seperti : Parodi, Konten yang menyesatkan, Konten tiruan (sumber asli dirubah untuk mengaburkan fakta asli), konten palsu (konten baru yang tidak benar kemudian didesain untuk menipu), keterkaitan yang salah (ketika judul, gambar dan keteranga tidak saling berkaitan), konten yang salah (konten asli atau fakta disamakan atau dikaitkan dengan konteks informasi yang salah, konten yang dimanipulasi.

Baca Juga : Cara Memberantas Peredaran Berita Bohong (HOAX)

Konten atau tema yang sering menjadi sasaran Berita Bohong (HOAX) diantaranya adalah Agama, Politik, Etnis, Kesehatan, Bisnis, Penipuan, Bencana Alam, Kriminal, Lalulintas, Peristiwa Ajaib dan lainsebagainya. Sedangkan alat atau media yang digunakan bisa berupa cerita runtutan sebuah peristiwa (narasi), Gambar atau Foto, Video, Meme dan Media Masa.

Beberapa faktor yang membuat Berita Bohong (HOAX) berkembang pesat saat ini adalah,
  • Dengan mudahnya akses internet, saat ini dimanapun kita berada baik orang tua ataupun muda, orang baik atau jahat semuanya bebas menggunakan akses Internet. Hal inilah yang membuat peredaran Berita Bohong (HOAX) semakin parah. Biasanya topik yang dibicarakan adalah soal kejadian yang tengah ramai dibicarakan atau menghebohkan masyarakat.
  • Lemahnya pendidikan masyarakat, faktor lemahnya pendidikan membuat seseorang tidak bisa memilah atau menyaring berita yang diterimanya.
  • Banyak sekali bermunculan media abal-abal yang tidak menerapkan standar jurnalisme.
  • Rendahnya literasi media membuat seseorang mempercayai sebuah informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini membuat seseorang membagiakan setiap informasi yang diperoleh tanpa mengetahui kebenarannya.
  • Ekonomi yang rendah, seseorang bisa mendapakan penghasilan dengan membuat Berita Boohong (HOAX).

Di Indonesia larangan membuat atau menyebarluaskan Berita Bohong (HOAX) tercantum dalam Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 yang berbunyi,
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sanksiya pun juga sangat berat hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- akan diberikan kepada pembuat atau penyebar Berita Bohong (HOAX). Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45a tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Bunyinya adalah sebagai berikut,
Ayat 1
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

1 komentar:

  1. Kabar bohong memang sangat menjengkelkan dan dampaknya sangat buruk... Jika kita mendapatkan kabar bohong kita mengadukan kemana ya...

    BalasHapus