My-Dock/News - Kata HOAX atau berita bohong memang sudah tidak asing ditelinga kita. Saat ini banyak sekali kasus berita bohong yang di beritakan dimedia masa. Menjelang pilpres 2019 berita bohong bertebaran dimana-mana bagaikan jamur yang tumbuh dimusim penghujan. Pemerintah Indonesia saat ini gencar memberantas peredaran berita bohong (HOAX) dengan mengeluarkan Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45a tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kita harus pandai-pandai dalam mencerna informasi yang kita dapatkan, baik dari media sosial, Website, telefon, sms, siaran radio dan juga siaran televisi. Mari kita bantu Pemerintah untuk memberantas peredaran berita bohong (HOAX) dengan mengetahui ciri-cirinya. Ciri-ciri berita bohong (HOAX) sebenarnya banyak sekali, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Informasi atau berita tersebut berasal dari situs yang tidak dapat dipercaya. Contohnya: Situs yang tidak memiliki tim redaksi (situs berita), pemilik dan penulisnya tidak jelas, tidak mencantumkan kontak yang bisa dihubungi (kalaupun ada tapi tidak dapat dihubungi) dan terakhir alamat website tidak jelas.
- Tempat dan juga waktu kejadian tidak jelas atau bahkan tidak dicantumkan.
- Biasanya menekankan pada isu SARA atau adudomba yang sangat berlebihan.
- Barita yang disajikan menyudutkan pihak tertentu.
- Berita yang disajikan tidak berimbang.
- Berita yang disajikan mempunyai alur yang tidak jelas atau nglantur.
- Berita yang disajikan Bahasa atau tata kalimatnya rancu dan tidak berhubungan antara satu dengan yang lain.
- Berita yang disajikan menggunakan bahasa yang emosional dan provokatif.
- Menyarankan kepada penerima berita untuk mengirim uang, mengklik alamat URL, membagikan atau melike tulisannya dengan kata kata yang berlebihan.
- dan terakhir, biasanya berita tersebut dibagikan oleh akun palsu atau abal-abal.
Baca Juga : Berita Bohong (HOAX)
Kali ini saya akan memberikan tips memberantas berita bohong yang sangat meresahkan tersebut. Tips yang saya berikan adalah sebagai berikut,
Facebook, kita bisa memanfaatkan fitur yang sudah diberikan Facebook kepada penggunanya.
Caranya adalah dengan cara klik menu titik tida dipojok kanan atas pada setatus yang ingin kita laporkan => Berikan masukan tentang postingan ini dan ikuti langkah selanjutnya sampai dengan selesai.Twitter, caranya hampir sama dengan Facebook, setelah melihat gambar dibawah pasti sudah faham,
Caranya dengan mengklik menu di pojok kanan atas postingan => Laporkan Tweet dan ikuti langkah selanjutnya. Dimenu selanjutnya anda akan dimintai keterangan terkait dengan postingan yang ingin anda laporkan. Untuk media sosial lain seperti Instagram, Pinterest ataupun yang lainnya caranya hamir sama.
Selain melalui menu tersebut kita juga bisa melaporkan berita bohong atau konten negatif dari media sosial, website, telefon, sms, siaran radio dan juga siaran televisi melalui E-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id yang dibuat pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan aduan bisa dilihat melalui website https://trustpositif.kominfo.go.id/.
0 komentar:
Posting Komentar