Pembuktian Dalam Peradilan Di Indonesia

Pembuktian Dalam Peradilan Di Indonesia

My-Dock - Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkkan dan menbuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara.

Yang harus dibuktikan dalam sidang adalah segala sesuatu yang didalilkan disangkal atau dibantah oleh pihak lawan. Yang tidak perlu dibuktikan adalah segala sesuatu yang diakui, dibenarkan, tidak dibantah pihak lawan, segala sesuatu yang dilihat oleh hakim dan segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum (Rasyid, 1991: 138). Alat bukti yang sah dapat dipergunakan untuk pembuktian adalah sebagai berikut.

1. Bukti Surat
Bukti surat adalah bukti berupa tulisan yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu (Soeberkti, 1992: 178). Dalah hukum acara perdata dikenal tiga bukti surat, yaitu:
  • Surat biasa, yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti.
  • Akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang . Menurut undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi .
  • Akta dibawah tangan, yaitu akta yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang.
2. Bukti Saksi
Saksi adalah orang yang menyaksikan, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi, biasanya dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu peristiwa dan ada pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa (Soeberkti, 1992:180). Syarat-syarat saksi yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut:
  • Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah menurut agamanya.
  • Yang dapat diterangkan saksi adalah apa yang dilihat, didengar, diketahui, dan dialami sendiri.
  • Kesaksian harus diberikan didepan persidangan dan diucapkan secara pribadi.
  • Saksi harus dapat menerangkan sebab-sebab sampai dapat memberikan keterangan.
  • Saksi tidak dapat memberikan keterangan yang berupa pendapat, kesimpulan, dan perkiraan dari saksi.
  • Kesaksian dari orang lain bukan merupakan alat bukti (testimonium de auditum).
  • Keterangan satu orang saksi saja bukan merupakan alat bukti (unus testis nullus testis ).
Yang tidak dapat dijadikan saksi adalah sebagai berikut (Pasal 145 ayat (1) HIR).
  • Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
  • Suami atau istri dari salah satu pihak meskipun telah bercerai.
  • Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka telah berumur lima belas tahun.
  • Orang gila walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
Saksi yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut:
  • Saudara laki-laki dan saudara perempuan ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
  • Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dari saudara laki-laki dan perempuan, serta suami atau istri salah satu pihak.
  • Orang yang karena jabatannya atau pekerjaannya yang diwajibkan untuk menyimpan rahasia .

Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.

Undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan suatu alat pembuktian lain .

3. Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau majlis hakim terhadap suatu peristiwa yang terang, nyata, kearah peristiwa yang belum terang kenyataannya (Soeberkti, 1992:181). Persangkaan dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  • Persangkaan Undang-undang
  • Persangkaan undang-undang adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya peristiwa lain.
  • Persangkaan Hakim
  • Persangkaan hakim yaitu suatu peristiwa yang oleh hakim disimpulkan membuktikan peristiwa lain (Soeberkti, 1992: 181).
4. Pengakuan
Pengakuan terhadap suatu peristiwa yang didalilkan dianggap telah terbukti adanya peristiwa yang didalilkan tersebut (Soeberkti, 1992: 183) .

Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi . Pengakuan terbagi menjadi dua yaitu,
  • Pengakuan di depan sidang (Pasal 174 HIR).
  • Pengakuan didepan sidang adalah pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan atau mengakui seluruhnya atau sebagian saja.
  • Pengakuan didepan sidang dapat berupa pengakuan lisan dan tertulis, pengakuan dalam jawaban dipersamakan pengakuan lisan didepan persidangan.
  • Pengakuan di luar sidang (Pasal 175 HIR).
  • Pengakuan diluar sidang secara tertulis maupun lisan kekuatan pembuktiannya bebas tergantung dari penilaian hakim yang memeriksa. 
5. Sumpah 
Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan oleh salah satu pihak yang berperkara bahwa apa yang dikatakan itu benar (Kussunaryatun, 1995: 68).

Apabila sumpah diucapkan maka hakim tidak boleh meminta bukti tambahan kepada para pihak (Pasal 177 HIR). Sumpah terdiri dari:
  • Sumpah promossoir yaitu sumpah yang isinya berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Kussunaryatun, 1995: 68).
  • Sumpah confirmatoir yaitu sumpah yang berisi keterangan untuk meneguhkan sesuatu yang benar (Kussunaryatun, 1995: 68). Sumpah confirmatoir terdiri dari:
    • Sumpah supletoir atau bisa dikatakan sumpah pelengkap, atau sumpah penambah yaitu sumpah yang diberikan oleh hakim kepada para pihak untuk melengkapi dan menambah pembuktian.
    • Sumpah decissoir atau sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya .
Sumber Referensi
Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
…………, https://bengkuluutara.wordpress.com/2008/07/23/teori-pembuktian/, (23 Jul 2008 diakses 07 Apr 2011).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke 7, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

0 komentar:

Posting Komentar