Pisau Terlepas Pada Saat Penyembelihan Hewan Kurban - Pisau yang terlepas pada saat penyembelihan, jika dikembalikan dengan segera halal sembelihan itu, asalkan pada waktu pisau yang terlepas tadi saat di kembalikan hewan tersebut masih ada tanda-tanda hayatan mustaqirah ( kehi- dupan yang utuh ) bukan kehidupan akhir dalam menanti kematian. Oleh karena itu jika pengembalian pisau yang lepas dari penyembelihan tadi tidak seperti yang tersebut diatas maka sembelihannya tidak sah. Tidak halal pula jika pisau itu sudah terlepas dari menyudahi penyembelian, lalu ditusukkan lagi ke pangkal tenggorok, dengan tujuan agar binatang sembelihan itu cepat mati.
Tanda-tanda hayatan mustaqirah adalah terpancarnya darah yang sangat kuat atau gerakan-gerakan yang kuat serta masih adanya suara dari kerongkongannya.
اعتمد في التحفة حل الذبيحة ، فيما إذا رفع يده لنحو اضطرابها أو انفلتت شفرته فردها فوراً فيهما ، وكذا لو ذبح بشفرة كالة فقطع بعض الواجب ثم أدركه آخر فأتمه بسكين أخرى قبل رفع الأوّل ، سواء أوجدت الحياة المستقرة عند شروع الثاني أم لا اهـ. بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 545)
Telah berpegangan dengan kuat oleh Syaikh Ibnu Hajar didalam kitab Tuhfah akan halalnya penyembelihan, pada suatu yang apabila mengangkat seorang akan tangannya karena bergetarnya, atau terlepas pisaunya, maka dikembalikannya dengan segera pada kedua masalah tadi. Dan demikian pula jika ia menyembelih dengan pisau yang tumpul maka ia telah memotong sebagian yang wajib, lalu disusul oleh lain orang dengan pisau yang lain sebelum mengangkatkan yang pertama, sama saja didapatkannya hayat mustaqirah ketika memulai yang kedua ataupun tidak. (Bughyatul Mustarsyidin : Juz 1 halaman 545).
وفي كلام بعضهم أنه لو رفع يده لنحو اضطرابه فأعادها فورا وأتم الذبح حل وقول بعضهم لو رفع يده ثم أعادها لم يحل مفرع على عدم الحياة المستقرة عند إعادتها أو محمول على ما إذا لم يعدها على الفور. )فتح المعين - ج 2 / ص 348)
Dan didalam ucapan sebagian Ulama, bahwa sekalipun mengangkat tangannya seumpama karena bergetarnya lalu dikembalikannya tangan itu dengan segera dan telah sempurna sembelihan itu maka halal. Dan kata sebagian Ulama, jikalau terangkat tangannya kemudian dikembalikannya, tidak halal sembelihan itu sebab terhenti hingga tidak ada tanda-tanda hayatan mustaqirah ketika mengembalikan-nya atau mengandung arti atas sesuatu jika hal itu tidak dikembalikannya seketika itu. (Fathul Mu’in halaman 348).
Terimakasih wawasannya.... Saya saat ini sedang melakukan penelitian tentang hariraya qurban.
BalasHapus