Hukum Arisan Qurban Dalam Islam

Hukum Arisan Qurban Dalam Islam - Arisan itu pada hakekatnya diperbolehkan, selagi tidak ada gharar di dalam pelaksanaannya dan saling bertanggung jawab, apa itu arisan berbentuk uang maupun barang. 

Begitu pula arisan qurban itu boleh dan sah dan tidak termasuk riba, sekalipun harga hewan qurban itu tidak menetap setiap tahunnya, sebab yang dimaksudkan bukan arisan uang qurban, tetapi arisan manfa’at/hak qurban. Sedangkan manfa’at, termasuk sesuatu yang berharga (mutaqowwan) yang sah dihutangkan.

إذَا كانت على كل وَاحِدٍ منهم شَاةٌ لِأَنَّ هذا في مَعْنَى الشَّاةِ وَلَوْ أَخْرَجَ كُلُّ وَاحِدٍ منهم حِصَّتَهُ من ثَمَنِهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُم. الأم - (ج 2 / ص  222
Apabila ada atas tiap-tiap satu orang dari mereka itu seekor kambing, karena sesungguhnya demikian ini di dalam artian seekor kambing, dan sekalipun tiap-tiap seorang dari mereka mengeluarkan perhitungannya dari harga seekor kambing maka telah mencukupi dari mereka.

فرع : اَلْجُمْعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ , إِلَى آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَماَ قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِي. حاشية قليوبي - (ج 2 / ص( 321
( Furu’ ) Hari Jum’at itu dimasyhurkan diantara para wanita, bilamana seorang perempuan telah mengambil (bagiannya/ betho’an) dari seorang dari jama’ah perempuan itu akan ukuran yang ditentukan pada setiap jum’at atau setiap bulan, dan menyerahkannya untuk seorang setelah seorang lainnya (gilirannya), sampai perempuan yang terakhir (dari jama’ah) itu diperbolehkan, sebagaimana yang di ucapkan Al-Waliyul ‘Iraqiy. ( Hasyiyah Qolyubiy. Juz : II halaman : 321 ).

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

0 komentar:

Posting Komentar