Sanksi terhadap Nasabah Koprasi yang Menunda Pembayaran - Nasabah yang mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam aqad jual beli maupun aqad-aqad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak. Kemudian apakah yang dapat dilakukan oleh Kooperasi syari’ah terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran tersebut menurut syari’at Islam ?
Jika nasabah mampu dan menunda-nunda pembayaran utangnya dan atau tidak mempunyai kemauan dan i’tikad tidak baik untuk membayar utangnya, maka padanya dapat diberikan sanksi dengan dasar :
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ ». رواه أحمد ، وأبو داود ، والنسائى ، وابن ماجه ، والطبرانى ، وابن حبان ، والحاكم ، والبيهقى.
Dari ‘Amr bin Syarid dari ayahnya berkata : Rasulullah SAW, telah bersabda : “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya”. HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, At-Thabrani Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqiy.
أبو هريرة - رضي الله عنه - : أَنَّ رسولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قال : «مَطْلُ الغَنيِّ ظُلْمٌ». رواه البخاري ومسلم ، والطبراني، وأَبو داود ، والترمذي ، والنسائي .
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda : “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kedzaliman”. HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Thabraniy, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Q.S. [5] Al-Maidah : 1
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Q.S. [5] Al-Maidah : 1
Sanksi terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sanksi yang dikenakan Kooperasi syari’ah adalah kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
- Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur (kejadian diluar batas kemampuan manusia) tidak boleh dikenakan sanksi.
- Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan atau tidak mempunyai kamauan dan i’tikad baik untuk membayar utangnya boleh dikenakan sanksi.
- Sanksi didasarkan pada prinsip TA’ZIR, yaitu betujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
- Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat aqad di tanda-tangani.
- Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
0 komentar:
Posting Komentar