Kloning pada Manusia


A Pengertian
Istilah kloning berasal dari bahasa inggris “cloning” adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses seksual. Dengan kata lain menggandakan mahluk hidup dengan cara non seksual. Mulanya istilah ini digunakan dalam tanaman, yang berarti sekumpulan tanaman yang didapatkan dari pembiakan vegetatif atau pembiakan tanpa kawin, seperti pembiakan yang menggunakan stek atau cangkok[1].

B Sejarah Kloning pada Mahluk Bernyawa
Pada tahun 1950 para ilmuan sukses pertama kali dalam pembekuan seperma dan ovum sampai pada suhu -70^C, suhu beku ini kemudian digunakan untuk kawin suntik dan transfer embrio. Penelitian kloning pertama kali berhasil pada tahun 1952 oleh Robert Briggs dan Thomas King berupa kloning dari sel kecebong. Dengann cara, telur kodok “A” yang telah dibuahi dikeluarkan organ intinya lalu diganti dengan sel telur kodok “B” yang masih berbeda pada pase embrio. Hasilnya menjadi seekor kodok baru yang mempunyai sifat kodok “B”.
Keberhasilan demi keberhasilan dalam praktek kloning terus bermunculan, bukan hanya ilmuan Amerika dan Eropa saja yang mencapai kesuksesan, akan tetapi ilmuan Asia pun ikut ambil bagian. Pada tanggal 10 September 1998[2], sekelompok ilmuan Jepang juga mencatat keberhasilan yang luarbiasa dalam bidang pengkloningan ini. Yoko Kata dan teman-temannya dari Kinkin University di Nara Jepang, berhasil mengkloning delapan anak sapi dari sel tunggal satu induk sapi, keberhasilan mereka juga sempat di Jurnal Ilmiah “Secience” terbitan jumat 11 Desember 1998. Kemudian tanggal 24 Juli 1997 seorang ilmuan Inggris berhasil mengklonimg seekor domba yang diberi nama Polly. Polly ini lebih canggih dari pada Dolly, sebab gen manusia ditambahkan didalamnya. Keberhasilan Polly sempat mengundang protes dari para rohaniawan, karena dikhawatirkan kloning tersebut diterapkan pada manusia.
Ditengah-tengah protes dari rohaniawan, para pakar kembali mengguncang dunia, yaitu sebagaimana dilaporkan di tabloid harian Inggris Dayly Mail 17 Juni 1999, telah melakukan kloning domba Dolly, tim ilmuan Amerika Serikat ternyata telah melakukan upaya terhadap manusia. Mereka berhasil mengkloning embrio-embrio manusia untuk pertama kalinya. Mereka mengambil sebuah sel manusia buatan Deoxyribose Nucleid Acid (DNA) yang merupakan sifat dari sebuah sample kaki seorang laki-laki[3].

C Kloning dalam Pandangan Islam
Agama islam sangat menghargai hasil ilmu pengetahuan, termasuk teknologi kloning. Bahkan lebih jauh manusi diperintahkan untuk memikirkan, menggali dan mengupayakan seoptimal mungkin tentang semua ciptaan tuhan. Yang terpenting Islam menghormati manusi sebagai mahkluk yang paling mulis, karena manusi mempunyai kelebihan dari makhluk yang lainnya, baik fisik maupun non fisik. Allah berfirman dalam surat At-Tahrim: 4.
Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, Maka Sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.

Manusia yang mulia dengan bentuk yang paling baik dan potensial akal yang hebat itu diciptakan melalui proses yang alami sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun: 12-14.
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Adapun yang diterangkan dalam Al-Qur’an tersebut merupakan proses alami yang sesuai dengan fitrah manusia, jadilah manusia makhluk yang ideal seperti kita saksikan sekarang ini. Adapun dampak kloning bila dilegalkan akan mengakibatkan seorang wanita bisa hamil tanpa laki-laki, sehingga seorang anak lahir tanpa ayah, begitu juga sebaliknya seorang laki-laki bisa mempunyai anak tanpa ibu. Akibat yang paling fatal adalah akan hancurnya institusi perkawinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral kemanusiaan, lebih ajuh lagi kemaksiatan pasti akan terjadi.
Menurut Yusuf Qordhawi, logika syari’at Islam melarang kloning pada manusia, sehubungan akan timbulnya beberapa jenis kerusakan sebagai berikut:
1. Allah SWT menciptakan alam ini atas dasar kaidah keberagaman. Kloning jelas bertentangan dengan keberagaman, karena teknik ini hanya menciptakan kopian-kopian berulang dari satu orang saja dan jelas akan mengakibatkan banyak kerusakan pada kehidupan manusia maupun sistem sosial.
2. Kloning menafikan sunah berpasang-pasangan di alam tempat kita hidup ini. Kloning berlangsung tanpa memerlukan dua jenis kelamin tersebut dan cukup hanya degnan salah satunya saja. Sampai-sampai seorang tokoh wanita Amerika Serikat berkata “setelah ini planet bumi akan menjadi milik kaum wanita saja”.
3. Teknik kloning dapat menyebabkan golongan manusia kloning menjadi rentan penularan penyakit secara cepat dan barang kali petaka yang cepat apabila salah satu diantara mereka terkena penyakit, maka seluruh kopiannya akan terkena penyakit yang sama.
4. Tidak ada jaminan teknologi tersebut tidak digunakan untuk aksi kejahatan, seperti yang terjadi pada teknologi nuklir yang digunakan sebagai senjata penghancur dan pemusnah masal[4].

D Beberapa Pendapat tentang Kloning pada Manusia
1. Syaikh Muhamad Husain Fadhullah
Pemimpin spiritualis Umat Islam Lebanon, memberiakn fatwa bahwa kloning pada manusia halal hukumnya. Sebab kloning tidak berarti campur tangan manusi terhadap ciptaan Allah. Dengan klonning tidak serta merta manusia mengganti kedudukan tuhan, ilmuan tetap manusia dan ciptaan Tuhan. Sedangkan kloning itu adalah tanda-tanda keagungan Tuhan yang hendak diperlihatkan pada manusia.
2. Quraish Shihab
Pakar tafsir Indonesia, ia mengatakan: “Islam tidak pernah memisahkan ketetapan hukumnya dari moral, sehingga dalam kasus kloning, walaupun secara akidah tidak melanggar wilayah kodrat ilahi, namun demi moral teknologi kloning dapat mengantar kepada pelecehan manusia, maka larangan lahir dari aspek ini”.
3. Abdel Mufti Bayoumi
Salah seorang ulama Al-azhar mengatakan bahwa penelitian kloning harus dihentikan, karena secara ideologis dan etika akan menyebabkan hal-hal yang dilarang oleh islam, bukan menimbulkan manfaat bagi manusia, tetapi madharat karena itu haram.
4. Munawar Ahmad Anees
Biolog muslim Malaysia mengatakan bahwa paradigma Al-Qur’an menolak kloning. Semua siklus kehidupan mulai dari kelahiran sampai kematian adalah suatu tindakan ilahiah, manusia adalah agen yang diberi amanah oleh Tuhan. Karena itu penggandaan manusia semata-mata tidak diperlukan.
5. Abdul Aziz Sachedina
Tokoh Islam Amerika mengatakan bahwa teknologi kloning akan menurunkan institusi perkawinan.


[1] Aziz Mustofa dan Imam Musbukhin, Kloning Manusia Abad XXI: Antara Harapan, Tantangan dan Pertentangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, hlm: 16.
[2] Harian Umum Republika, edisi sabtu 3 April 1999, hal: 18-22.
[3] Suara Indonesia, sabtu 19 Juni 1999, hal: 1.
[4] Yusuf Al-Qardhawi, Fatwa-fatwa, hlm: 515-518.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

0 komentar:

Posting Komentar