Hukum Perjanjian

My-Dock - Perjanjian adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu mengenai harta kekayaan. Unsur-unsur perjanjian antara lain adalah,
a.Esentialia, ialah unsur perjanjian yang harus ada,
b.Naturalia, ialah unsur perjanjian yang sewajarnya ada jika tidak dikesampingkan,
c.Accidentalia, ialah unsur perjanjian yang ada, jika dikehendaki.

A. Asas-asas perjanjian
a.Consensualitas, ialah ada kata sepakat antara kedua belah pihak,
b.Kebebasan berkontrak, para pihak bebas membuat perjanjian,
c.Mengikat kedua belah pihak, perjanjian yang sesuai dengan pasal 1320 BW,
d.Itikat baik, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.

B. Keabsahan perjanjian
Hukum Perjanjiana.Sepakat, ialah kesepakatan yang bebas bukan karena:
a)Khilaf
b)Penipuan
c)Paksaan

b.Cakap
c.Hal tertentu (obyek)
a)Dapat diperdagangkan (1332)
b)Diketahui jenisnya (1333)
c)Barang yang akan ada (1334).

d.Causa yang halal, tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, ketentuan umum.

C. Jenis-jenis perikatan
a.Perikatan bersyarat (jika kedua persyaratan dilaksanakan)
a)Perikatan dengan syarat tangguh
•Pelaksanaan ditanggungkan pada syarat (peristiwa yang belum pasti terjadi)
•Jika syarat terjadi perikatan dilaksanakan (1263)

b)Perikatan dengan syarat batal
•Pembatalan digantungkan pada syarat (peristiwa yang belum pasti terjadi)
•Jika syarat terjadi pembatalan dilaksanakan.
Batalnya bukan batal dengan sendirinya atau batal demi hukum, tetapi harus dimintakan pembatalan pada hakim.

b.Pembatalan dengan ketetapan waktu, yaitu pelaksanaan perikatan digantungkan pada waktu (belum terjadi, tapi pasti terjadi). 1269

c.Perikatan manasuka (1272)
a)Prestasi atau obyek perikatan ada dua
b)Debitur yang memilih prestasinya

d.Perikatan tangguh menangguh
a)Perikatan tangguh menangguh aktif (kreditur lebih dari seorang).
b)Perikatan tangguh menangguh pasif (debitur lebih dari seorang).
“setiap debitur wajib penuhi prestasi, akan tetapi jika salah seorang debitur sudah melunasi maka debitur lainnya bebas”.
Contoh:
•Firma (pasal 18 KUHD)
•Peminjaman barang (pasal 1749 KUHPer)
•Pemberian kuasa (pasal 1811 KUHPer)
•Jaminan orang (pasal 1836 KUHPer)
(Subyek hukum dalam Hukum Pidana adalah pemikul hak dan kewajiban, yaitu orang dan badan hukum. Badan hukum menjadi subyek hukum karena mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi).

e.Perikatan dengan ancaman hukuman (1304-1305)
Memuat suatu ancaman hukuman bagi debitur yang wanprestasi, untuk memastikan pelaksanaan prestasi, untuk menetapkan jumlaah ganti rugi jika wanprestasi, ancaman hukum bersifat asesoir. Jika perikatan pokok batal maka ancaman hukuman batal juga dan apabila ancaman hukum batal, perikatan pokok juga batal.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

0 komentar:

Posting Komentar