Hukum Berkurban Sekaligus Untuk Aqiqah - Di masyarakat kita sering kita jumpai qurban yang sekaligus diniatkan untuk melakukan aqiqah. Hal ini terjadi karena dulu orang yang berqurban tersebut belum diaqiqahi karena permasalahan ekonomi. Kemudia setelah punya rejeki orang tersebut melakukan kurban sekaligus diniatkan untuk aqiqah. Sebenarnya bagaimana hukum berkurban yang sekaligus diniatkan untuk aqiqah tersebut dalam islam?
Jawabnya adalah sebagai berikut. Seseorang yang berqurban, karena dia itu belum di ‘aqiqahi maka yang lebih baik bagi dia itu berqurban dengan niat qurban tidak berqurban sekaligus ‘aqiqah.
وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ ؟ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ. الفتاوى الفقهية الكبرى - أَحْمَدُ شِهَابُ الدِّينِ بن حَجَرٍ الشَّافِعِيّ - (ج 4 / ص 256)
"Dan ditanya Ahmad Syihabuddin semoga Alloh Ta’ala merahmatinya, tentang menyembelih kambing dihari qurban, dengan niat qurban dan ‘aqiqah, apakah dapat keduanya mendapat hasil, atau tidak ada jawaban yang dapat dikompromikan ?. Lalu beliau jawab, semoga Alloh SWT, memberikan manfa’at dengan ilmunya, dengan ucapannya yang mendalilkan atas ucapan para shahabat dan berjalan hingga kira-kira beberapa tahun, bahwa hal itu tidak dapat dimasuk-kan pada yang demikian itu, karena setiap dari qurban dan ‘aqiqah merupakan sunah yang dimaksud akan dzatnya masing-masing, dan baginya sebab yang satu berlawanan dengan sebab yang lain, dan tujuan dari satunya bukan tujuan dari yang lainnya. Karena qurban itu untuk menebus diri sendiri, sedang ‘aqiqah untuk menebus anak karena itu dengan aqiqah diharapkan akan pertumbuhannya (anak), keshalihannya, dan diharapkan berbaktinya dan syafa’atnya." ( Al-Fatawi al-Fiqhiyah Kubra – Ahmad Syihabuddin bin Hajar as-Syafi’i. Juz : IV halaman : 256 ).
0 komentar:
Posting Komentar