Menyimpan uang di bank merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi terjadinya suatu hal yang tidak kita inginkan terhadap uang kita. Degnan menabung atau menyimpan uang dibank keamanan uang kita akan menjadi lebih terjamin, selain itu keta bisa menghemat pengeluaran uang yang kita miliki. Trus bagaimanakah hukum menyimpan uang di bank (koprasi) menurut Hukum Islam?
Jawabannya adalah menabungkan uang pada Bank atau Kooperasi tidak semuanya dibenarkan menurut pandangan syari’at Islam, oleh karena itu agar penabung menjadi selamat secara finansial dan halal maka harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Tabungan yang dibenarkan oleh syari’ah, adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudlarabah dan wadi’ah.
Dasar dalil Mudlarabah :
Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; Q.S Al-Muzamil ; 20
Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; Q.S Al-Muzamil ; 20
عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَكُونُ عِنْدَهُ مَالُ الْيَتِيمِ فَيُزَكِّيهِ وَيُعْطِيهِ مُضَارَبَةً وَيَسْتَقْرِضُ فِيهِ. رواه البيهقي
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar mengelola harta anak yatim, lalu ia zakatinya dan menyerahkan-nya sebagai mudlarabah dan meminjamkannya. HR. Al-Baihaqiy.
عَنْ ابنِ عَبّاَسٍ قَالَ : كَانَ الْعَبّاَسُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلُ بِهِ وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرَفَعَ شَرْطُهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ. رواه الطبراني
Dari Ibnu Abbas berkata : “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Mudlarabah, ia mensyaratkan kepada mudlaribnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudlarib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu di dengar Rasulullah, beliau membenarkannya”. HR. At-Thabraniy.
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan Kooperasi bertindak sebagai mudlarib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudlarib, Kooperasi dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudlarabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam aqad pembukaan rekening.
- Kooperasi sebagai mudlarib menutup biaya operasional tabungan yang menjadi haknya.
- Kooperasi tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Dasar dalil Wadi’ah :
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; Q.S [2] Al-Baqarah ; 283.
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; Q.S [2] Al-Baqarah ; 283.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :« أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ ». رواه البخاري وابو داود والترمذي والبيهقي وصححه الحاكم.
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW, telah bersabda : “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang menghkhianatimu. HR. Al-Bukhariy, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Al-Baihaqiy dan dishahihkannya oleh Al-Hakim.
حَدَّثَنَا أبو بَكر ، قَالَ : حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنِ الْحَسَنِ ، قَالَ : لاَ تُحَرَّكُ الْوَدِيعَةُ إلاَّ بِإِذْنِ رَبِّهَا ، فَإِنْ فَعَلَ ، فَهُوَ ضَامِنٌ ، وَلَهُ الرِّبْحُ. رواه ابن أبى شيبة
Dari Hasan berkata : “Janganlah kamu gerakkan dana titipan itu kecuali dengan idzin pemiliknya. Maka jika dilakukan dia (yang dititipi) harus menanggung resikonya dan bagi pemilik dana berhak mendapat keuntungan”. HR. Ibnu Abi Syaibah.
Ketentuan bagi Tabungan yang berdasarkan aqad Wadi’ah :
Ketentuan bagi Tabungan yang berdasarkan aqad Wadi’ah :
- Bersifat titipan, dalam hal titipan, maka orang yang dititipi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang titipan tersebut. Ia tidak dibenarkan menggunakan dana yang dititipkan kecuali dengan idzin dari pemiliknya.
- Karena sifatnya titipan, maka sang pemilik dana dapat menarik dananya sewaktu-waktu dan pihak yang dititipi (kooperasi) harus selalu siap mengembalikan dana yang dititipkan.
- Karena sifatnya titipan, maka tidak ada kewajiban bagi pihak yang menitipkan (nasabah) untuk memberikan suatu imbalan apapun kepada yang dititipi (kooperasi). Demikian juga kooperasi tidak berkewajiban memberikan imbalan apapun kepada nasabah sekalipun dananya dikelola secara komersial. Kooperasi boleh memberikan keuntungan (bonus) kepada nasabah dengan catatan tidak diperjanjikan di depan dan atau dituangkan dalam Aqad. Keuntungan (bonus) ini benar-benar murni merupakan hak kooperasi dan karena itu nasabah tidak dapat menuntut untuk diberikan.
DEFINISI MUDLARABAH :
المضاربة: هي أن يدفع المالك إلى العامل مالاً ليتجر فيه، ويكون الربح مشتركاً بينهما بحسب ما شرطا.
Mudlarabah adalah aqad penyerahan modal oleh pemilik kepada pengelola untuk diperdagang-kan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat.
DEFINISI WADI’AH :
DEFINISI WADI’AH :
الشافعية - قالوا : الوديعة بمعنى الإيداع هي العقد المقتضي الشيء المودع .
Ulama’ pengikut Syafi’i mengatakan : Wadi’ah dengan arti penitipan adalah suatu aqad yang menghendaki (bertujuan) untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.
0 komentar:
Posting Komentar