Penyelesaian Murabahah yang Tidak Mampu Bayar

Penyaluran pembiayaan melalui skim murabahah, biasanya Lembaga Keuangan Syari’ah dihadapkan pada resiko Nasabah yang tidak bisa menyelesaikan / melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, oleh karena itu Lembaga Keuangan Syari’ah harus membuat kebijakan dalam rangka penyelamatan pembiayaan yang ia berikan, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Jika nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan yang disepakati dalam aqad, maka ia dapat diberi keringanan, dan keringanan itu harus diwujudkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam.

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Q.S. [2] Al-Baqarah ; 280


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَمَرَ بِإِخْرَاجِ بَنِي النَّضِيرِ، جَاءَهُ نَاسٌ مِنْهُمْ، فَقَالُوا: يَا نَبِيَّ اللهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ بِإِخْرَاجِنَا وَلَنَا عَلَى النَّاسِ دُيُونٌ لَمْ تَحِلَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا ". رواه الطبراني والبيهقي والدارقطني والحاكم وصححه
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW, ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadlir datanglah beberapa orang dari mereka seraya berkata : “Wahai Nabiyulloh, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami, sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo”, maka Rasulullah SAW, berkata : “Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat”. HR. At-Thabraniy, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthniy dan Al-Hakim dan di shahihkannya.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[ ]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Q.S. [4] An-Nisa’ : 29

Cara Penyelesaian :
Kooperasi syari’ah boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan cara :
  1. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada atau melalui Kooperasi syari’ah dengan harga pasar yang disepakati.
  2. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada Kooperasi syari’ah dari hasil penjualan.
  3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka kooperasi mengembalikan sisanya kepada nasabah.
  4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang, maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah.
  5. Apabila nasabah masih memiliki sisa utang kepada Kooperasi syari’ah dan memiliki jaminan, maka Kooperasi boleh menjual jaminan lainnya tersebut untuk melunasi utang nasabah. 
  6. Apabila obyek murabahah sulit untuk dijual, maka kooperasi syari’ah dapat menjual jaminan lainnya.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

0 komentar:

Posting Komentar