Hukum Menjual Daging Kurban

Salam Bloging... Pada hari raya Idul Adha (hari raya qurban) tahun ini saya menemukan ada beberapa umat muslim yang menjual daging qurban milik mereka. Umat muslim menjual daging qurban tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah umat musli tersebut membutuhkan uang dibandingkan dengan daging qurban, selain itu juga karena banyaknya daging qurban yang diterima oleh umat muslim tersebut sehingga kuwalahan untuk mengolahnya. Permasalahan ini timbul di masyarakat karena kebutuhan hidup masyarakat yang semakin meningkat selain itu juga semakin banyaknya hewan yang diqurbankan dan tempat penyembelihan hewan qurban. Dari permasalahan tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan yaitu Bagaimanakah hukum menjual daging qurban tersebut di dalam hukum islam?

Jawaban dari permasalahn yang terjadi di masyarakat tersebut adalah sebagai berikut. Menjual kulit hewan qurban tidak diperbolehkan kecuali oleh orang yang berhak menerimanya.

Qs. Al-Haj ayat 36

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. QS. Al-Haj : 36.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ ».رواه البيهقي والديلمي وصححه الحاكم

Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Rasulullah Saw, telah bersabda : “Barangsiapa yang menjual kulit binatang kurbannya, maka ia tidak memperoleh kurban apapun”. HR. Al-Baihaqiy dan Ad-Dailamiy dan dishahihkannya oleh Imam Al-Hakim.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَلَى الْبُدْنِ فَأَمَرَنِي فَقَسَمْتُ لُحُومَهَا ثُمَّ أَمَرَنِي فَقَسَمْتُ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا. رواه البخاري

Dari ‘Ali ra, berkata : Nabi Saw, telah mengutusku, agar aku mengurus atas qurban unta, lalu beliau memerintahku agar aku bagikan dagingnya, lalu memerintahku agar aku bagikan kotorannya dan kulitnya.HR. Al-Bukhariy.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رضي الله عنه - قَالَ:  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم  أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (صحيح. رواه البخاري : 1707 ، ومسلم : 1317) .

Dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, berkata : “Rasulullah Saw, memerintahkan saya untuk mengurus hewan-hewan qurbannya dan supaya saya membagikan daging-daging, kulit dan kotorannya kepada orang-orang miskin dan tidak boleh saya berikan sedikitpun dari bagian hewan qurban itu untuk upah penyembelihannya”. HR. Bukhariy-Muslim. (hadits diriwayatkan al-Bukhariy hadits nomor : 1.707 dan Muslim hadits nomor : 1.317 ).

Dalam hadits ini jelas tidak ada perintah menjual daging, kulit sampai kotorannya hewan qurban, yang ada perintah membagikan semuanya kepada orang yang berhak menerimanya.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa hewan qurban itu dishadaqahkan kulit-kulit dan kotorannya (untuk pupuk), sebagaimana dishadaqahkan daging-dagingnya. Dan tidak boleh pula penyembelih (jagal) qurban itu diberi sedikitpun dari daging atau lainnya dari binatang qurban sebagai upah penyembelihannya. Namun ‘Ali ra. memberi daging qurban kepada penyembelih itu diambilkan dari bagian yang sudah diterima oleh Sayidina ‘Ali ra. seperti yang dikisahkan pada hadits berikut :

عَنْ عَلِىٍّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ :« نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». رواه ابو داود والبيهقي وابى عوانة وابو يعلى الموصلي وابن عساكر. (قال حسين سليم أسد : إسناده صحيح)

Dari ‘Ali ra, berkata : “Rasulullah Saw, memerintahkan saya untuk mengurus hewan-hewan qurbannya dan supaya saya membagikan kulit dan kotorannya dan memerintahkan saya  supaya tidak memberikan sedikitpun dari bagian hewan qurban itu untuk upah penyembelihannya”. Dan ‘Ali berkata : “Kami memberinya dari bagian kami”. HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, Abi ‘Awanah, Abu Ya’la al-Mushiliy dan Ibnu ‘Asakir. (Husain Salim Asad berkata : Sanadnya hadits ini Shahih).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ هَذَا الْحَرْفَ (فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافِنَ) يَقُولُ : مَعْقُولَةً عَلَى ثَلاَثٍ يَقُولُ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ جُلُودِهَا فَقَالَ : يَتَصَدَّقُ بِهَا أَوْ يَنْتَفِعُ بِهَا. رواه البيهقي

Dari Ibnu ‘Abbas : Bahwa Nabi Saw, adalah membaca ini huruf ( Maka sebutlah olehmu nama Alloh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri). Ia berkata : Diikatnya (qurban) itu atas tiga ikatan, lalu beliau berdo’a : “Dengan menyebut asma Alloh, dan Alloh itu Maha Besar, wahai Alloh ini (qurban) dari-Mu dan untuk-Mu”. Ibnu ‘Abas berkata : Kemudian ditanyakan tentang kulit qurban itu. Lalu jawab Nabi : “Kulit itu dishadaqahkan atau dimanfa’atkan”. HR. Al-Baihaqiy.

Artinya kulit qurban itu bisa digunakan untuk sesuatu yang ada manfa’atnya, umpama untuk kriba (wadah air), rebana, bedug dan lainnya, bukan dalam artian dapat dijual. 

عَنْ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ، فَقَالَ: "إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لا تَأْكُلُوا الأَضَاحِىَّ فَوْقَ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ، وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ، وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ، فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ.  رواه ابي يعلى الموصلي.

Dari Qatadah bin an-Nu’man mengkabarkannya, bahwa Nabi Saw, berdiri, kemudian bersabda : “Sungguh aku perintahkan kalian, agar jangan sampai kalian makan daging qurban melebihi tiga hari agar leluasa kamu dan aku menghalalkannya bagimu, maka makanlah kamu dari daging qurban itu sesukamu dan jangan kamu jual dagingnya sembelihan hadiyah dan qurban. Sama makanlah dan shadaqahkan dan manfa’atkan kulitnya dan jangan kamu jual kulitnya itu, jika kalian ingin makan dagingnya, makanlah sekehendakmu. HR.Abi Ya’la al-Mushiliy.

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban sunah itu untuk memakan daging dari hewan kurbannya, tetapi sekalipun dalam hadits diatas disebutkan “makanlah sekehendakmu”, tidak berarti terus kita makan sekendak kita dan tidak dibagikan untuk orang lain, namun kita boleh mengambil sepertiga dari daging hewan kurban itu untuk kita.

Sumber : Moh Cholil

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

2 komentar:

  1. Toko Buku Online Terlengkap & Terpercaya GarisBuku.com

    BalasHapus

  2. alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurbannya

    BalasHapus