Macam-macam Cerai (Thalaq) Dalam Islam

Macam-macam Thalaq :
  • Thalaq Raj’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan aqad baru, asal istrinya masih didalam ‘iddahnya seperti thalaq satu dan dua.
  • Thlaq Ba’in ialah thalaq yang suami tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas istrinya, melainkan mesti dengan ‘aqad baru.

Thalaq Ba’in ada dua macam :
  • Ba’in Sughra (kecil) seperti thalaq tebus (Khulu’) dan menthalaq istrinya yang belum dicampuri.
  • Ba’in Kubra (besar) yaitu thalaq tiga.
Keterangan :
Pada talaq bain kubra, bekas suami boleh menikah kembali kepada bekas istrinya setelah kawin dengan orang lain dan sesudah dicerai setelah habis ‘iddahnya dari perceraian suami yang kedua. Yang dimaksud suami kedua adalah Muhallil.

Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Agama oleh suami/istri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.
  • Fasakh karena belanja :
Istri yang ta’at yang tidak mendapat belanja makan, pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasakh kepada Hakim jika ia tidak sabar. Hakim syar’i dapat menfasakhkan nikah itu.
  • Fasakh karena janji :
Perjanjian yang dapat menjadi sebab memfasakh nikah ialah perjanjian yang disebutkan dalam aqad nika, misalnya wali mengijabkan dengan katanya : “Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu dengan janji bahwa ia pandai membaca Al-Qur’an”. Jika ternyata kemudian Fulanah tidak pandai membaca Al-Qur’an dan suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat memfasakh nikah tersebut.
  • Fasakh karena mahar :
Istri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami belum lagi bergaul ( qabla dukhul ). Ada lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

3 komentar: