Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

Dalam menjalankan programnya NU mempunyai tiga perangkat organisasi :
1.      Badan Otonom, disingkat ( BANOM ), adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. NU mempunyai sepuluh Badan Otonom ( BANOM ) yaitu :
a)      JATMAN : Jam’iyah Ahli Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdli- yah, membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut Thariqah yang mu’tabar di lingkungan NU, serta membina dan mengem- bangkan seni hadrah.
b)     JQH : Jam’iyatul Qurra’ wal Hufadl, melaksanakan kebijakan pada kelompok qori’ qori’ah dan hafidl hafidlah.
c)      MUSLIMAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
d)     FATAYAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan mu da Nahdlatul Ulama.
e)     GP. ANSOR : Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU, GP Ansor menaungi BANSER ( Bari-san Ansor Serbaguna ) yang menjadi salah satu unit bidang garap-nya.
f)        IPNU ( Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan pada pelajar laki-laki dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP ( Corp Brigade Pembangunan ) semacam Satgas khususnya.
g)      IPPNU ( Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan pada pelajar perempuan dan santri perempuan.
h)     ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ) membantu melaksana-kan kebijakan pada kelompok Sarjana dan kaum Intelektual.
i)       SARBUMUSI  ( Serikat Buruh Muslimin Indonesia ) melaksana-kan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketena-gakerjaan.
j)       PNNU ( Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.

2.      LAJNAH : adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus, dan di NU ada dua Lajnah :
a)      LFNU ( Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama ) bertugas mengurus masalah Hisab dan Ru’yah, serta pengembangan ilmu Falak.
b)      LTNNU ( Lajnah Ta’lif wan Nasyr ) bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab / buku, serta media informasi menurut faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.

3.      LEMBAGA : adalah perangkat departementasi organisasi yang ber-fungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu, dalam organisasi NU memiliki empat belas ( 14 ) Lembaga :
a)      LDNU ( Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.
b)      LPMNU (Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama) melak- sanakan kebijakan dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c)      RMI ( Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
d)     LPNU ( Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama ) melaksana- kan  kebijakan dibidang pengembangan ekonomi warga.
e)      LP2NU ( Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pertanian, ling-kungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f)       LKKNU ( Lembaga Kemslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g)      LAKPESDAM ( Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia ) melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pe-ngembangan sumberdaya manusia.
h)      LPBHNU ( Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hu- kum Nahdlatul Ulama ) melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.
i)        LESBUMI ( Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia ) melak-sanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
j)        LAZISNU ( Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama ) bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat infaq dan shadaqah.
k)      LWPNU ( Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ) bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU.
l)        LBMNU ( Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama ) bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang Maudlu’iyah (tematik) dan Waqi’iyah (aktual) yang memerlukan jawaban dan kepastian hukum.
m)    LTMI ( Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia ) melaksanakan kebija kan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n)      LPKNU ( Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama ) me-laksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

1 komentar: